Postingan

Menampilkan postingan dengan label RILIS PUPR 1 5 OKTOBER 2021

RILIS PUPR 1 5 OKTOBER 2021

Gambar
 RILIS PUPR 1 5 OKTOBER 2021 SP.BIRKOM/X/2021/510 Dukung Kemudahan Perizinan Berusaha, Menteri Basuki Resmikan Penggunaan Sistem Online Single Submission (OSS) untuk Operasionalisasi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono meresmikan Operasionalisasi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) melalui Online Single Submission (OSS) di Jakarta, Selasa (5/10/2021). Operasionalisasi ini merupakan amanat UU Nomor 11 Tahun 2020  tentang Cipta Kerja beserta Peraturan Pemerintah (PP) turunannya yaitu PP 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang mendorong Pemerintah Pusat untuk menciptakan sistem perizinan terpadu.   Menteri Basuki mengatakan, dengan beroperasinya LSBU melalui sistem OSS akan mempercepat proses pelayanan perizinan, serta lebih efisien sebab mengurangi tatap muka. Sistem OSS ini memberikan kemudahan karena layanan semakin fleksibel, dapat dilakukan di mana saja

ASPEKNAS Daerah Istimewa Yogyakarta

ASPEKNAS DIY harapannya lebih meningkatkan kemampuan untuk membangun komunikasi efektif dengan masyarakat maupun pemerintah daerah, sehingga semua program yang dijalankan organisasi ini dapat disinergikan dengan kebijakan pemerintah. Sinergi ini tentunya akan membawa kita semakin kompak dalam membangun penyelenggaraan konstruksi ke arah yang kita inginkan. Penyelenggaraan konstruksi sebagai pembentuk lingkungan terbangun dan melibatkan berbagai material, teknologi, profesi, dan usaha konstruksi harus menjamin perlindungan masyarakat, lingkungan, budaya dan peradaban, serta perekonomian untuk membangun Daerah.

Digitalisasi Proses Tender

Gambar
Saat ini, Digitalisasi Proses Tender mulai dari perencanaan sampai dengan pelaksanaan ‘mutlak dilakukan’. Untuk itu, kita patut bersyukur bahwa keberadaan Lembaga Sertifikasi Badan Usaha yang tergabung dalam PT. Andalan Sertifikasi Kontraktor Nasional melalui Asosiasi pembentuk Asosiasi Kontraktor Nasional (ASPEKNAS) telah Terlisensi BNSP,  dengan demikian  melalui sistem Online Single Submission (OSS) adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik akan mempercepat proses pelayanan perizinan, serta lebih efisien sebab mengurangi tatap muka. Sistem OSS Berbasis Risiko wajib digunakan oleh Pelaku Usaha ini memberikan kemudahan karena layanan semakin fleksibel, dapat dilakukan dimana saja, kapan saja, dengan jaminan kualitas yang didasarkan pada sistem terintegrasi dan terstandar.