Adanya perubahan besar pembangunan di DIY, perlu selalu merujuk adanya 18 Satuan Ruang Strategis (SRS)

 



Flash Mob Beksan Wanara di Malioboro


Daerah Istimewa Yogyakarta Provinsi Ramah Lingkungan. 
Lima hal yang menjadi domain keistimewawan Yogya adalah 
dalam hal pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur, 
kelembagaan, kebudayaan, pertanahan, dan tata ruang. 


Kata “Istimewa” yang melekat pada Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) adalah sebuah keniscayaan sejarah. Seiring berputarnya roda zaman, makin sedikit saja saksi hidup proses lahirnya keistimewaan Yogyakarta. Alih-alih mengulik sejarah, justru ada yang mempertanyakan apa yang membuat Yogya Istimewa?


Keistimewaan Yogya adalah eksistensi Kasultanan dan Kadipaten sebagai sumber kebudayaan yang juga bertanggung jawab atas tercapainya kesejahteraan masyarakat.



Adanya perubahan besar pembangunan di DIY, 
perlu selalu merujuk adanya  18 Satuan Ruang Strategis (SRS)

Penataan ruang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta adalah suatu sistem proses perencanaan Tata Ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang yang dilakukan terhadap Tanah Kasultanan, Ta-nah Kadipaten, dan satuan-satuan ruang lain yang memiliki nilai keistimewaan.

Perdais Tata Ruang ditujukan menjadi landasan untuk mengembalikan, menguatkan, memperbaiki dan mengem-bangkan tata ruang Kasultanan dan Kadipaten dalam konteks tata ruang DIY dan tata ruang nasional.

Satuan Ruang Strategis Tanah Kasultanan maupun  Satuan Ruang Strategis Tanah Kadipaten memiliki kriteria yang menonjol dari aspek filosofis, historis, adat, saujana dan/atau cagar budaya serta mempunyai pengaruh sangat penting terhadap pelestarian budaya, kepentingan sosial, kesejahteraan masyarakat dan/atau kelestarian lingkungan.

Pengaturan Tata Ruang Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten bertujuan untuk:
a. pengembangan kebudayaan;
b. kepentingan sosial; dan
c. kesejahteraan masyarakat.

Selain tujuan tersebut  pengaturan Tata Ruang Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten ditujukan pula untuk kelestarian lingkungan serta dipergunakan untuk membangun harmonisasi dengan Satuan Ruang lainnya.








Komentar

ASPEKNAS DIY

P E N E R A P A N D I G I T A L I S A S I P R O S E S S E R T I F I K A S I

Menerapkan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Tentang K3 Konstruksi.

Pusat Pembinaan Pelatihan & Sertifikasi Mandiri

Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)