SKA/SKK/SKT yg dipakai oleh perusahaan lain
Dear bapak/ibu yg SKA/SKK/SKT yg dipakai oleh perusahaan lain tanpa ada izin dari bapaibu pemilik SKK, maka dapat dilaporkan kepada pihak LPJK utk dilakukan pencabutan SKK tsb pada perusahaan yg bersangkutan: silahkan lapor di link berikut: https://siki.pu.go.id/perubahan-tkk/login untuk password menggunakan akun siki clien bagi pemilik SKA/SKT atau password E-simpan bagi yg memiliki SKK utk memudahkan, bisa dibaca panduan pelaporannya https://siki.pu.go.id/perubahan-tkk/assets/O06103-Panduan%20Aplikasi%20Perubahan%20Tenaga%20Kerja%20SBU%20KBLI%202017-1.0.pdf semoga dapat membantu, terimakasih