Aspeknas Konstruksi Mandiri melayani Sertifikasi Badan Usaha

 

Mengacu amanat UU Nomor 11 tahun 2020, tentang Cipta Kerja beserta PP, yaitu PP 05 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko





ASPEKNAS-DIY

Lembaga Sertifikasi Badan Usaha yang tergabung dalam PT. Aspeknas Konstruksi Mandiri melalui Asosiasi pembentuk Asosiasi Pelaksana Konstruksi Nasional (ASPEKNAS) telah Terlisensi BNSP, siap dengan sistem Online Single Submission (OSS) sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik akan mempercepat proses pelayanan perizinan, serta lebih efisien sebab mengurangi tatap muka.

Sistem OSS Berbasis Risiko wajib digunakan oleh Pelaku Usaha ini memberikan kemudahan karena layanan semakin fleksibel, dapat dilakukan dimana saja, kapan saja, dengan jaminan kualitas yang didasarkan pada sistem terintegrasi dan terstandar.



Komentar

ASPEKNAS DIY

P E N E R A P A N D I G I T A L I S A S I P R O S E S S E R T I F I K A S I

Menerapkan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Tentang K3 Konstruksi.

Pusat Pembinaan Pelatihan & Sertifikasi Mandiri

Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)