Aspeknas Konstruksi Mandiri melayani Sertifikasi Badan Usaha
Mengacu amanat UU Nomor 11 tahun 2020, tentang Cipta Kerja beserta PP, yaitu PP 05 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Lembaga Sertifikasi Badan Usaha yang tergabung dalam PT. Aspeknas Konstruksi Mandiri melalui Asosiasi pembentuk Asosiasi Pelaksana Konstruksi Nasional (ASPEKNAS) telah Terlisensi BNSP, siap dengan sistem Online Single Submission (OSS) sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik akan mempercepat proses pelayanan perizinan, serta lebih efisien sebab mengurangi tatap muka.
Sistem OSS Berbasis Risiko wajib digunakan oleh Pelaku Usaha ini memberikan kemudahan karena layanan semakin fleksibel, dapat dilakukan dimana saja, kapan saja, dengan jaminan kualitas yang didasarkan pada sistem terintegrasi dan terstandar.
Komentar
Posting Komentar
Aspeknas DIY bersama anda.