SKA/SKK/SKT yg dipakai oleh perusahaan lain

Dear bapak/ibu yg SKA/SKK/SKT yg dipakai oleh perusahaan lain tanpa ada izin dari bapaibu pemilik SKK, maka dapat dilaporkan kepada pihak LPJK utk dilakukan pencabutan SKK tsb pada perusahaan yg bersangkutan:

silahkan lapor di link berikut:

https://siki.pu.go.id/perubahan-tkk/login

untuk password menggunakan akun siki clien bagi pemilik SKA/SKT atau password E-simpan bagi yg memiliki SKK

utk memudahkan, bisa dibaca panduan pelaporannya

https://siki.pu.go.id/perubahan-tkk/assets/O06103-Panduan%20Aplikasi%20Perubahan%20Tenaga%20Kerja%20SBU%20KBLI%202017-1.0.pdf


semoga dapat membantu, 

terimakasih

Komentar

ASPEKNAS DIY

P E N E R A P A N D I G I T A L I S A S I P R O S E S S E R T I F I K A S I

Menerapkan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Tentang K3 Konstruksi.

Pusat Pembinaan Pelatihan & Sertifikasi Mandiri

Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)