SKA/SKK/SKT yg dipakai oleh perusahaan lain
Dear bapak/ibu yg SKA/SKK/SKT yg dipakai oleh perusahaan lain tanpa ada izin dari bapaibu pemilik SKK, maka dapat dilaporkan kepada pihak LPJK utk dilakukan pencabutan SKK tsb pada perusahaan yg bersangkutan:
silahkan lapor di link berikut:
https://siki.pu.go.id/perubahan-tkk/login
untuk password menggunakan akun siki clien bagi pemilik SKA/SKT atau password E-simpan bagi yg memiliki SKK
utk memudahkan, bisa dibaca panduan pelaporannya
https://siki.pu.go.id/perubahan-tkk/assets/O06103-Panduan%20Aplikasi%20Perubahan%20Tenaga%20Kerja%20SBU%20KBLI%202017-1.0.pdf
semoga dapat membantu,
terimakasih
Komentar
Posting Komentar
Aspeknas DIY bersama anda.