Pusat Pembinaan Pelatihan & Sertifikasi Mandiri


P3SM adalah Pusat Pembinaan Pelatihan dan Sertifikasi Mandiri. P3SM dibentuk atas inisiasi dari para “stake holder”  beberapa Asosiasi dan beberapa Lembaga atau Perusahaan Sertifikasi yang berkeinginan membantu Pemerintah dalam penyampaian Regulasi terkait Sertifikasi ke seluruh pelosok Negeri.

Pusat Pembinaan Pelatihan dan Sertifikasi Mandiri (P3SM) merupakan Sinergi dari beberapa Organisasi, Lembaga, dan Layanan Jasa lainnya yang memiliki Visi dan Misi yang sama dalam mewujudkan kesuksesan bersama.


P3SM mempunyai layanan sertifikasi terkait Jasa Konstruksi, Ketenagalistrikan, Ketenagakerjaan,
BNSP, BSN/KAN, bahkan Layanan Jasa Lainnya. 

P3SMAda dan Siap untuk melayani Anda di seluruh provinsi se Indonesia.


Visi
Menjadi "One Stop Service" dalam layanan Pembinaan, Pelatihan, Sertifikasi dan Layanan
Jasa Lainnya bagi dunia Usaha dalam rangka berperan aktif menyampaikan regulasi pemerintah.

Misi
1. Sinergitas Antar Organisasi Internal
2. Pelayanan Terpadu Satu Pintu. 
3. Pelayanan yang Cepat, Efektif dan Efisien
4. Kualitas layanan Prima dan Terpercaya.
5. Digitalisasi Pelayanan.


ONE STOP SERVICE
P3SMandiri merupakan mitra terpercaya bagi dunia usaha dan para profesional dalam mengembangkan kemampuan usaha dan kompetensinya terutama dalam memenuhi kebutuhan Pembinaan dan Pelatihan
.

Kompetensi Kerja, Sertifikasi Badan Usaha, Sertifikasi Kompetensi, Pengujian dan Layanan Jasa Lainnya yang dilakukan tenaga ahli yang kompeten dan profesional serta memberikan pelayanan yang akurat, efektif, efisien dan sistematis dengan menggunakan teknologi informasi terkini.




Aspeknas DIY menggunakan SIPP P3SM yang mempunyai layanan sertifikasi terkait Jasa Konstruksi, Ketenagalistrikan, Ketenagakerjaan, BNSP, BSN/KAN, bahkan Layanan Jasa Lainnya. 

ASPEKNAS DIY dengan  P3SM Ada dan Siap untuk melayani Anda di seluruh provinsi se Indonesia.

P3SM  merupakan mitra terpercaya bagi dunia usaha dan para profesional dalam mengembangkan kemampuan usaha dan kompetensinya terutama dalam memenuhi kebutuhan Pembinaan dan Pelatihan.
.



Komentar

ASPEKNAS DIY

P E N E R A P A N D I G I T A L I S A S I P R O S E S S E R T I F I K A S I

Menerapkan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Tentang K3 Konstruksi.

Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)