Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)


PPKB
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)



Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)

Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) merupakan lembaga nonstruktural  yang menyelenggarakan sebagian kewenangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Terbitnya Permen PUPR Nomor 12 Tahun 2021 menggantikan Permen PUPR Nomor 45 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan di mana telah mengacu kepada Undang-Undang No. 2 tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2021 memberikan peran kepada LPJK dalam Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB), salah satu point penting dalam perubahan Peraturan ini adalah perpanjangan sertifikat kompetensi kerja untuk tenaga kerja kualifikasi ahli harus memenuhi kecukupan persyaratan nilai kredit pada keprofesian berkelanjutan.

Dalam rangka menjaga dan meningkatkan kompetensi, profesionalitas, dan produktivitas Tenaga Ahli secara berkesinambungan, serta keberlanjutan penyelenggaraan Akreditasi Asosiasi (Profesi,Badan Usaha, Rantai Pasok), maka tenaga ahli konstruksi bersama Asosiasi (Profesi,Badan Usaha, Rantai Pasok) dan seluruh Stakeholder lainnya wajib melakukan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).

Kegiatan ini merupakan langkah awal Pemerintah dalam melaksanakan amanah Undang-Undang Jasa Konstruksi. Capaian ini tidak luput dari dukungan dari para pelaku usaha jasa konstruksi yang turut memberikan masukan dan saran guna kelancaran dalam proses penyiapan aplikasi, yang ke depannya akan menjadi bagian dari Sistem Informasi Jasa Konstruksi Terintegrasi dan tentunya sekaligus memberikan kemudahan tersendiri bagi Tenaga Ahli, Asosiasi Profesi, Asosiasi Badan Usaha, Asosiasi Rantai Pasok dan seluruh  Stakeholder serta pelaku usaha jasa konstruksi.

Sebagai gambaran awal, kami menyampaikan kembali tentang proses kemajuan layanan  Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB):

1. Pasca Pengurus LPJK Periode 2021-2024 dilantik, telah dibentuk Tim Pengelola PKB yang terdiri dari Pengurus LPJK, Sekretariat LPJK, dan Tim Direktorat Kompetensi dan Produktivitas Konstruksi, untuk tetap melakukan layanan Persetujuan Penyelenggara dan Permohonan Kegiatan PKB sesuai PerMen PUPR No.45/2015. Tim Pengelola ini disahkan dalam SK Ketua LPJK.

2. Direktorat Kompetensi dan Produktivitas Konstruksi yang didukung penuh LPJK telah mendorong lahirnya PerMen PUPR No.12/2021 pada bulan April 2021 tentang Pelaksanaan PKB yang  mengacu UU 2/2017, PP No.14/2021. PerMen PUPR No.12/2021 menggantikan PerMen PUPR No.45/2015. 

3. Direktorat Kompetensi dan Produktivitas Konstruksi yang didukung penuh LPJK telah dan terus akan melakukan Sosialisasi PerMen PUPR No.12/2021 tentang Pelaksanaan PKB. 

4. Merespon PerMen PUPR RI No.12/2021 tentang Pelaksanaan PKB, Direktorat Kompetensi dan Produktivitas Konstruksi bersama LPJK telah menyusun SE Ketua LPJK tentang Pedoman  Verifikasi, Validasi, Penilaian  Pengembangan Keprofesian (PKB) . 

5. Merespon PerMen PUPR RI No.12/2021 tentang Pelaksanaan PKB, LPJK bersama Direktorat Kompetensi dan Produktivitas Konstruksi menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) tentang Aplikasi Pengembangan Keprofesian (PKB). Aplikasi PKB yang baru melibatkan Programmer yang dimentor dan dikawal Tim IT LPJK. 

6. Merespon PerMen PUPR RI No.12/2021 tentang Pelaksanaan PKB, LPJK bersama

Direktorat Kompetensi dan Produktivitas Konstruksi sedang mempersiapkan Tim Pengelola Pengembangan Keprofesian (PKB) yang dapat melibatkan Asosiasi Profesi Terakreditasi dan LSP. Tim Pengelola ini mendatang akan disahkan dalam SK Ketua LPJK menggantikan SK Ketua LPJK yang sebelumnya.

 

MAKSUD DAN TUJUAN

a. Maksud dari kegiatan ini adalah:

1) Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) :  Memberikan pemahaman serta masukan terhadap implementasi Sistem Informasi Pengembangan

Keprofesian Berkelanjutan (PKB) sesuai dengan ketentuan Permen 12 Tahun 2021.

2) Tindak lanjut Sosialisasi Aplikasi Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan tanggal 28 Oktober 2021.

3) Memberikan Pemahaman terkait tata cara / Panduan Teknis Penggunaan Aplikasi PKB baik Sebagai Penyelenggara maupun Penanggung Jawab Sampai Ke Tingkat Pengguna di Daerah.


Tujuan :

1) Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) :  

1. Bagi Penyelenggara PKB yaitu:

a. Memberikan kemudahan dalam pendaftaran penyelenggara kegiatan PKB;

b. Memberikan kemudahan dalam pengajuan dan pelaporan kegiatan PKB;

c. Terdokumentasinya kegiatan PKB terverifikasi.

2. Bagi Tenaga kerja kualifikasi jabatan ahli yaitu:

a. Memberikan kemudahan akses yang tidak bergantung tempat, waktu, dan wilayah selama tersedia koneksi internet;

b. Pencatatan kegiatan PKB tidak terverifikasi dilakukan melalui buku catatan elektronik pada Sistem Informasi Jasa Konstruksi terintegrasi;

c. Terdokumentasinya kegiatan PKB tidak terverifikasi;

d. Sebagai penilaian mandiri kegiatan PKB tidak terverifikasi; 

e. Sebagai data dan informasi pemenuhan angka kredit yang diperoleh dari penilaian mandiri kegiatan PKB tidak terverifikasi maupun hasil penilaian kegiatan PKB terverifikasi.

3. Bagi verifikator, validator, dan penilai PKB yaitu :

a. Membantu Asesor Kompetensi Kerja pada Asosiasi Profesi Terakreditasi (APT) dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), dan/atau  Tim Pengelola PKB dalam proses verifikasi dan/atau validasi dan/atau penilaian kegiatan PKB; 

b. Membantu Asosiasi Profesi Terakreditasi (APT) dan/atau Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), dan/atau Tim Pengelola PKB dalam melakukan pelaporan penilaian PKB; 

c. Terdokumentasinya penilaian kegiatan PKB.

4. Bagi LSP yaitu :

a. Mengintegrasikan Sistem PKB dengan Sistem Sertifikasi LSP.; 

b. Sebagai data dan informasi pemenuhan angka kredit oleh tenaga kerja kualifikasi jabatan ahli sebagai salah satu syarat perpanjangan SKK.

5. Bagi LPJK dan DIT. KPK yaitu :

a. Sebagai bagian dari pembinaan PKB untuk melakukan pemantauan terhadap standar pelayanan mutu pelaksanaan penyelenggaraan PKB oleh poin 1, poin 2 dan poin 3.

b. Sebagai bagian dari pembinaan PKB untuk melakukan evaluasi terhadap standar pelayanan mutu pelaksanaan penyelenggaraan PKB oleh poin 1, poin 2 dan poin 3.

c. Sebagai data dan informasi pelaksanaan penyelenggaraan PKB oleh poin 1, poin 2, dan poin 3. 


OUTPUT / KELUARAN/ PRODUK YANG DIHASILKAN

Keluaran atau ukuran pencapaian dari kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) sebagai berikut :

a. Pemahaman terkait Peraturan Menteri PUPR No 12 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB);

b. Pemahaman SE 08/SE/LPJK/2021 Tentang Pedoman Verifikasi Dan Validasi, Serta Penilaian Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).
























































Komentar

  1. Dalam rangka menjaga dan meningkatkan kompetensi, profesionalitas, dan produktivitas Tenaga Ahli secara berkesinambungan, serta keberlanjutan penyelenggaraan Akreditasi Asosiasi (Profesi,Badan Usaha, Rantai Pasok), maka tenaga ahli konstruksi bersama Asosiasi (Profesi,Badan Usaha, Rantai Pasok) dan seluruh Stakeholder lainnya wajib melakukan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).

    BalasHapus

Posting Komentar

Aspeknas DIY bersama anda.

ASPEKNAS DIY

P E N E R A P A N D I G I T A L I S A S I P R O S E S S E R T I F I K A S I

Menerapkan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Tentang K3 Konstruksi.

Pusat Pembinaan Pelatihan & Sertifikasi Mandiri