Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dalam Pembangunan Infrastruktur Indonesia di Era Pandemi
Peluang dan Strategi Pembangunan Infrastruktur Nasional di Tengah Pandemi dengan Skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dilaksanakan pada 29 Oktober 2021, Kegiatan ini di selengarakan secara Online dengan App PPKB Online dari P3S Mandiri.
KPBU merupakan skema penyediaan dan pembiayaan infrastruktur yang didasarkan pada suatu perjanjian (kontrak) antara Pemerintah yang diwakili oleh Menteri/Kepala Lembaga/Pemerintah Daerah selaku Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) dan pihak swasta, dengan memperhatikan prinsip pembagian risiko diantara pihak.
Skema KPBU secara potensial dapat mendukung peningkatan kualitas APBN dalam hal bisa mengurangi tekanan APBN dan APBD dalam mengalokasikan belanja modal untuk konstruksi awal proyek sehingga bisa diharapkan mengurangi keseimbangan primer negatif.
Pengembalian Investasi Badan Usaha dapat dilakukan melalui (1) pembayaran oleh pengguna dalam bentuk tarif, (2) Availability Payment (3) bentuk lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Skema KPBU dapat menurunkan biaya tidak terduga termasuk beberapa cost overrun maupun time overrun.
Penganggaran yang lebih baik juga dapat diciptakan dari linkage yang kuat antara budget dan performance karena dalam skema KPBU.
Pembayaran untuk layanan infrastruktur bisa dihubungkan dengan kualitas tersedianya layanan.
Keterlibatan swasta dalam desain proyek serta dinamika yang diciptakan dalam skema KPBU dalam proses pelelangan bisa mendorong inovasi dan efisiensi yang lebih baik.
Dalam pelaksanaannya, proyek KPBU melibatkan lebih banyak stakeholders yang memonitor proyek secara lebih detail, tidak hanya pemilik proyek (PJPK) saja tetapi juga pihak badan usaha dan juga penyedia dana (lenders).
Landasan Hukum Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU)
▪ Perpres No. 38/2015 tentang KPBU dalam Penyediaan
Infrastruktur
▪ Permen PPN/Bappenas No. 4/2015 tentang Tata Cara KPBU
dalam Penyediaan Infrastruktur
▪ Perka LKPP No. 19/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Pengadaan Badan Usaha KPBU dalam Penyediaan Infrastruktur
▪ Permendagri No. 96/2016 tentang Pembayaran Ketersediaan Layanan dalam Rangka KPDBU dalam Penyediaan Infrastruktur di Daerah.
Dukungan Pemerintah
dan Penjaminan Proyek KPBU
▪ UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
▪ Perpres No. 78/2010 tentang Penjaminan Infrastruktur dalam
Proyek KPBU yang Dilakukan Melalui Badan
Usaha Penjaminan
Infrastruktur
▪ PMK No. 260/PMK.011/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Penjaminan Infrastruktur dalam Proyek KPBU
▪ PMK No. 223/PMK.011/2012 tentang Pemberian Dukungan
Kelayakan Atas Sebagian Biaya
Konstruksi Pada Proyek KPBU dalam Penyediaan Infrastruktur
(Viability Gap Funding/VGF)
▪ PMK No. 190/PMK.08/2015 tentang Pembayaran Ketersediaan
Layanan dalam Rangka KPBU dalam
Penyediaan Infrastruktur
▪ PMK No. 265/PMK.08/2015 tentang Fasilitas dalam Rangka
Penyiapan dan Pelaksanaan Transaksi Proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan
Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur
Regulasi Lainnya
▪ PP No. 27/2014 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah
▪ PMK No. 164/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Pemanfaatan Barang Milik Negara
dalam Rangka Penyediaan Infrastruktur
▪ Perpres No. 39/2014 tentang Daftar Bidang Usaha Yang
Tertutup dan Bidang Usaha Yang
Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. (*W)
https://wordpress.com/view/aspeknas.family.blog
lsbu-aspeknas-diy.mailchimpsites.com
Komentar
Posting Komentar
Aspeknas DIY bersama anda.