Kesimpulan Launching SPEKTRUM & Aplikasi PKB, LPJK, Kementerian PUPR RI

 Kesimpulan Launching SPEKTRUM & Aplikasi PKB, LPJK, Kementerian PUPR RI

Kesimpulan
28 Oktober 2021
Disampaikan dalam Laporan Launching SPEKTRUM & Aplikasi PKB, LPJK, Kementerian PUPR RI
Prof. Dr. Manlian Ronald. A. Simanjuntak, S.T., M.T., D.Min
Guru Besar Universitas Pelita Harapan
Pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Kementerian PUPR RI Periode 2021 – 2024
Koordinator Bidang V Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Kementerian PUPR RI Periode 2021 – 2024

SPEKTRUM

  1. Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi LPJK secara utuh sebagai badan publik yang melayani masyarakat, dibutuhkan transformasi branding LPJK menjadi lembaga yang mengembangkan dan melayani masyarakat jasa konstruksi melalui redesain proses bisnis layanan informasi dan komunikasi publik dengan merancang inovasi “Sistem Pengelolaan Komunikasi Informasi Terpadu dan Utama (SPEKTRUM)”
  2. Media Dialogis yang dibangun LPJK, diharapkan dapat
    membantu mempererat hubungan kita sebagai masyarakat
    jasa konstruksi bersama-sama, bersinergi, berkolaborasi untuk membangun negeri.
  3. Tak henti-hentinya kami mengingatkan, Bapak/Ibu, AKSES Pangkalan Utama LPJK melalui lpjk.pu.go.id
  4. Follow sosial media kami, TWITTER, FACEBOOK, INSTRAGRAM
    dan YOUTUBE
  5. Kami tunggu koreksi, masukan dan partisipasi Bapak/Ibu
    untuk PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI yang HANDAL.

KESIMPULAN PKB

  1. Program PKB bertujuan untuk meningkatkan kompetensi Tenaga Ahli Konstruksi
  2. PKB merupakan salah satu persyaratan perpanjangan Sertifikat
    Keahlian Konstruksi
  3. Sesuai PerMen PUPR RI No. 12/2021, kegiatan PKB dapat diselenggarakan berdasarkan: Unsur Kegiatan, Jenis Kegiatan, Sifat Kegiatan, Metode Kegiatan dan Tingkat Kegiatan PKB
  4. Asosiasi Profesi Terakreditasi memiliki peran dalam membina
    Tenaga Ahli dan melakukan verifikasi, validasi, dan penilaian PKB
  5. Dalam proses sertifkasi, peran LSP akan memverifikasi, memvalidasi dan menilai kegiatan PKB yang Tidak Terverifikasi dan menggunakan data PKB (Terverifikasi dan Tidak Terverifikasi) sebagai salah satu persyaratan perpanjangan Sertifikat Keahlian Konstruksi
  1. Aplikasi PKB yang diperkenalkan pada hari ini akan diperasionalkan secara optimal pada akhir bulan November 2021 (akun penyelenggara PKB, permohonan kegiatan PKB, laporan kegiatan PKB, verifikasi-validasi-penilaian PKB)
  2. Untuk dapat memperpanjang Sertifikat Keahlian Konstruksi hingga bulan April 2022, para Tenaga Ahli wajib tercatat dalam PKB Online dan memenuhi kecukupan angka kredit sebesar 120 SKPK. Untuk Kegiatan PKB yang telah dilaksanakan namun belum diajukan melalui Aplikasi PKB, dapat diajukan oleh PKB penyelenggara PKB sampai dengan akhir bulan November 2021 dengan mengupload
    KAK dan Laporan Kegiatan dalam 1 file ke Aplikasi PKB eksisting
  3. Untuk Permohonan Kegiatan PKB yang baru akan dilaksanakan hingga bulan November 2021, dapat disetujui setelah memenuhi persyaratan dengan mengupload KAK ke aplikasi PKB eksisting dan mengirimkan Laporan Kegiatan PKB ke E-mail
    ppkb@lpjk.net
  1. Setelah bulan April 2022 atau satu tahun sejak PerMen PUPR RI
    No.12/2021 diundangkan, maka seluruh ketentuan yang diatur dalam PerMen PUPR RI No. 12/2021 dalam rangka perpanjangan Sertifikat Keahlian Konstruksi akan diberlakukan secara penuh secara khusus untuk pemenuhan Nilai Kredit PKB

Komentar

ASPEKNAS DIY

P E N E R A P A N D I G I T A L I S A S I P R O S E S S E R T I F I K A S I

Menerapkan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Tentang K3 Konstruksi.

Pusat Pembinaan Pelatihan & Sertifikasi Mandiri

Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)