· Menteri PUPR Resmikan 7 Lembaga Sertifikasi Badan Usaha dan Penggunaan Sistem Online Single Submission (OSS) untuk Kemudahan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha

 


·         BY ADMIN LPJK 

·         OCTOBER 7, 2021 

·         1 COMMENT




Jakarta – Sesuai dengan amanat UU Nomor 11 tahun 2020, tentang Cipta Kerja beserta PP, yaitu PP 05 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang mendorong Pemerintah Pusat untuk menciptakan sistem perizinan terpadu, maka pada tanggal 5 Oktober 2021, berlokasi di ruang Auditorium Kementerian PUPR, Jakarta, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono, meresmikan Tujuh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) serta Penggunaan Sistem Online Single Submission (OSS) untuk Kemudahan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.

Dalam paparannya Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyampaikan,”Saya sangat mengapresiasi acara ini, mengingat proses perizinan berusaha melalui OSS merupakan salah satu agenda utama reformasi struktural pemerintah untuk mendorong iklim usaha yang semakin kondusif, termasuk usaha jasa konstruksi. Sistem OSS ini memberikan kemudahan karena layanan semakin fleksibel, karena dapat dilakukan dimana saja, kapan saja, dengan jaminan kualitas yang didasari pada sistem terintegrasi dan terstandar”.

Sebagaimana diatur dalam PP 14 Tahun 2021 mengenai jasa konstruksi, OSS telah mengamanatkan empat elemen standar perizinan berusaha, yaitu lisensi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU), lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), Sertifikasi Badan Usaha (SBU), dan Sertifikasi Kerja (SKK) subsektor Jasa Konstruksi. Demi mempermudah layanannya, OSS telah terintegrasi dengan portal perizinan Kementerian PUPR melalui http://perizinan.pu.go.id/. Selain itu portal tersebut juga telah terkoneksi dengan sistem Informasi Jasa Konstruksi (SIJK) Terintegrasi. Dengan skema dan struktur yang ada maka proses perizinan berusaha yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) yang terdiri dari Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat standar (lisensi) telah siap dilaksanakan melalui sistem OSS.

Pada kesempatannya Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menambahkan,”Saya meminta kepada Dirjen Bina Konstruksi, Ketua LPJK, para Ketua Asosiasi Badan Usaha, Ketua LSBU agar secara Bersama – sama memastikan pelaksanaan izin usaha, utamanya penerbitan lisensi LSBU, dan Sertifikat Badan Usaha (SBU) melalui OSS. Melalui layanannya ini saya juga berharap akan menurunkan potensi korupsi yang terjadi selama ini melalui layanan tatap muka (face to face service), serta mampu mereduksi adanya pungli”.

Sementara itu, Dirjen Bina Konstruksi, Yudha Mediawan, menyampaikan,”bahwa dengan terkoneksinya portal perizinan PUPR dan SIJK Terintegrasi dengan Sistem OSS, ini tidak hanya akan memberikan kemudahan proses perizinan berusaha, tetapi juga akan meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas proses perizinan berusaha, serta daya saing pelaku konstruksi. Disini kami juga mendorong asosiasi badan usaha dan asosiasi profesi yang belum terakreditasi agar segera memenuhi persyaratan akreditasi sehingga dapat membentuk LSBU dan LSP”.

Disisi lain, Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), Taufik Widjoyono, menyampaikan bahwa selama masa transisi hingga 22 September 2021 telah diterbitkan 18.459 Sertifikasi Badan Usaha (SBU), 15.023 Sertifikasi Keahlian (SKA), dan 37.899 Sertifikat Keterampilan (SKT). Dengan demikian jumlah total sertifikat yang telah diterbitkan oleh LPJK pada masa transisi sejumlah 71.381 sertifikat. Dalam hal ini LPJK telah menetapkan tiga asosiasi profesi yang terakreditasi selama masa transisi 2021, diantaranya Asosiasi Keselamatan Kesehatan Kerja dan Lingkungan (AK3L), Asosiasi Profesi Tenaga Ahli Konstruksi Indonesia (APTAKINDO), dan Perkumpulan Tenaga Ahli Konsultan Indonesia (PERTAHKINDO).

Sampai dengan 30 September 2021, terdapat tujuh lisensi LSBU yang telah diterbitkan dan siap untuk beroperasi, yaitu Lembaga Sertifikasi INKINDO, LSBU Gamana Krida Bhakti, PT. Andalan Sertifikat Kontraktor Nasional, PT. Sertifikasi Badan Usaha Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional Indonesia, LSBU ASPEKNAS Konstruksi Mandiri, PT. Bina Mitra Rancang Bangun, dan PT. Sertifikasi Kontraktor Indonesia. Dalam acara ini ketujuh LSBU tersebut mempraktikan secara live atau user experience proses verifikasi persetujuan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Proses penerbitan NIB itu sendiri hanya memakan waktu selama tujuh menit, yang terhitung dari awal mulai proses pendaftaran, namun dengan catatan seluruh data pendaftaran lengkap. Sementara untuk proses lisensi LSBU dilakukan sebagaimana diatur dalam PP 5 Tahun 2021 maksimal selama 30 hari kerja. Setelah ternotifikasinya lisensi LSBU dari LPJK kepada sistem OSS selesai, proses selanjutnya adalah verifikasi dan persetujuan Sertifikat Standar oleh Kementerian PUPR melalui sistem OSS (Hak Akses).

Sejatinya launching ini menjadi momentum tersendiri bagi LPJK untuk pengakhiran masa transisi dalam pelaksanaan tugas sertifikasi, dengan kesiapan LSBU untuk melaksanakan tugas dalam memproses Sertifikat Badan Usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Sumber Berita:

·         BY ADMIN LPJK 

·         OCTOBER 7, 2021 

 

Komentar

ASPEKNAS DIY

P E N E R A P A N D I G I T A L I S A S I P R O S E S S E R T I F I K A S I

Menerapkan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Tentang K3 Konstruksi.

Pusat Pembinaan Pelatihan & Sertifikasi Mandiri

Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)