Protokol K3 Konstruksi Saat Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

 

Protokol K3 Konstruksi Saat Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

           

 

I. PENTINGNYA PROTOKOL K3

Upaya pencegahan dampak COVID–19 diperlukan protokol Pencegahan Penyebaran COVID–19 dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi bagi Pengguna Jasa dan Penyedia jasa.

 

Upaya pencegahan dampak ini, merupakan bagian dari keseluruhan kebijakan untuk mewujudkan keselamatan konstruksi termasuk keselamatan dan kesehatan kerja, keselamatan publik, dan keselamatan lingkungan pada setiap tahapan penyelenggaraan Jasa Konstruksi;

 

Disampaikan hal yang melatar-belakangi dan sebagai dasar hukum dari Skema Protokol Pencegahan COVID–19 dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi dengan Pembentukan Satgas, Identifikasi, Penyediaan Fasilitas Kesehatan, Pelaksanaan Pencegahan.

 

Demikan juga, Mekanisme Protokol Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease2019 (COVID 19) dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi dan Diagram mekanisme protokol pencegahan penyebaran COVID-19.

 

 

II. TUJUAN LINGKUP BAHASAN

 

Sebagai upaya pencegahan dampak COVID-19 perlu protokol Pencegahan Penyebaran COVID-19 dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi bagi Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa, seagai keseluruhan kebijakan untuk mewujudkan keselamatan konstruksi termasuk keselamatan dan kesehatan kerja, keselamatan publik, dan keselamatan lingkungan pada setiap tahapan penyelenggaraan Jasa Konstruksi.

 

 

III PEMBAHASAN

 

A.   REGULASI DAN APLIKASI K3 KONSTRUKSI

 

Secara garis besar materi Regulasi dan Aplikasi K3 Konstruksi berisikan tentang Pasal dan Ayat yang mengatur penyelanggaraan Kegiatann K3 Konstruksi, adapun ringkasannya adalah sebagai berikut.

 

1.     UU no. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

 

Latar belakang Undang-Undang ini mengenai hak tenaga kerja untuk memperoleh keselamatan dan perlindungan saat bekerja. Undang-undang ini menguraikan definisi Pelaku Keselamatan Kerja yang mengawasi ditaatinya UU ini (Pasal 1 (7)) kemudian menjabarkan ruang lingkup tempat kerja baik keselamatan kerja di darat, laut dan udara (Pasal 2) serta detail pada lingkup konstruksi (Pasal 2 (2) c).

 

2.    Permenkertrans no. 1 Tahun 1980 tentang K3 pada Konstruksi Bangunan

 

       Berlatar  belakang  untuk  melindungi  tenaga  kerja  dari  kecelakaan  pada pekerjaan konstruksi, sehingga dibuatlah aturan/norma   berdasarkan latar belakang tersebut yang mana Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja harus melakukan pengawasan atas peraturan ini (sesuai dengan UU no.1 Tahun 1970). Peraturan ini juga mengatur mengenai instalasi alat konstruksi, pelaksanaan konstruksi dan APD yang digunakan serta ketentuan Hukum yang berlaku.

 

 

3.   Keputusan    Bersama    Menaker    &    Menteri PU  

       (KEP.174_MEN_1986    no. 104_KPTS_1986 tentang K3 di Tempat Kegiatan Konstruksi)

       Keputusan ini menghasilkan norma-norma yang harus diterapkan untuk melindungi tenaga kerja pada pekerjaaan konstruksi yang memiliki kompleksitas kerja dan merupakan sumber terjadinya kecelakaan.

 

Pelaksana Kegiatan Konstruksi harus mengikuti Buku Pedoman Pelaksanaan tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Tempat Kegiatan Konstruksi (Pasal 2) yang jika tidak maka akan ada sanksi administrasi yang berlaku (Pasal 3).

 

Harus dilakukan koordinaasi oleh Kantor Pusat, Kantor Depnaker dan Departemen PU untuk melakukan pembinaan (Pasal 4) serta penunjukkan Ahli K3 di lingkup departemen sebagai pelaksanaan pembinaan (Pasal 5).

 

 4.   Permen PU  no.9 Tahun 2008 tentang Pedoman SMK3

 

Permen ini mengatur tentang K3 beserta penerapan sistem manajemennya pada Bidang Pekerjaan Umum yang mana Manajemen K3 secara keseluruhan harus mengatur mulai dari perencanaan hingga pencapaian keselamatan dan kesehatan kerja yang selamat, aman, efisien dan produktif pada sektor jasa konstruksi sipil. Permen ini juga menjabarkan secara definitif mengenai Ahli K3 yang mempunyai kompetensi khusus K3 bersertifikat dengan pengalaman 2  tahun,  

 

Petugas  K3  yaitu  petugas  dalam  organisasi  Pelaku  Kegiatan Konstruksi yang telah mengikuti pelatihan/sosialisasi K3 Konstruksi, P2K3 merupakan badan pembantu K3 di perusahaan yang mana sebagai wadah kerjasama perusahaan dan pekerja. Resiko K3 adalah paduan antara peluang dan frekuensi terjadinya peristiwa K3 dengan akibat yang ditimbulkannya dalam kegiatan konstruksi yang ketegorinya dibagi menjadi tinggi, sedang dan kecil sehingga proses manajemen resiko yang mencakup pada identifikasi, penilaian dan pengendalian resiko tersebut harus dilaksanakan.

 

Penyedia Jasa wajib membuat dokumen Rencana K3 Kontrak yang disetujui oleh Pengguna Jasa serta membentuk P2K3 jika Penyedia Jasa memperkerjakan paling sedikit 100 orang pekerja atau jika kurang maka dilihat resiko terjadinya peledakan, kebakaran, keracunan dan paparan radioaktif. Selain Penyedia Jasa, Pengguna Jasa juga wajib melibatkan Ahli K3 Konstruksi dan Petugas K3 Konstruksi yang berasal dari Konsultan Pengawas.

 

5.    PP No.50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3

 

PP ini mengatur tentang K3 dan Sistem Manajemennya (SMK3) agar terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. Perusahaan harus melakukan identifikasi, peninjauan sebab akibat, rumusan kompensasi dann penilaian efisiensi dan efektivitas terhadap K3 serta melakukan perbandingan penerapan K3 dengan perusahaan atau sektor lain dimana rencana K3 harus memuat tujuan, sasaran, skala prioritas, upaya pengendalian bahaya, penetapan sumber daya, jangka waktu pelaksanaan, indikator pencapaian dan sistem pertanggungjawaban.

 

6.   Permen PU no.5 Tahun 2014 tentang Pedoman SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum

 

Permen ini mengatur tentang Potensi Bahaya Tinggi (Jumlah pekerja 100

orang / nilai kontrak > seratus milyar rupiah dan wajib melibatkan Ahli K3 Konstruksi, Potensi Bahaya Rendah (Jumlah pekerja < 100 orang / nilai kontrak < seratus milyar rupiah dan wajib melibatkan Petugas K3 Konstruksi. Penyedia Jasa wajib mempresentasikan RK3K pada rapat PCM dan disahkan oleh PPK, serta Penyedia Jasa wajib  mendokumentasikan pelaksanaan RK3K kepada PPK secara berkala yang mana jika terjadi kecelakan maka harus dilaporkan pada Disnaker setempat 2 x 24 jam. 

 

Penyedia Jasa juga wajib menyerahkan Laporan SMK3 yang memuat hasil kinerja SMK3, statistik kecelakaan dan penyakit akibat kerja, serta usulan perbaikan untuk pekerjaan sejenis yang akan datang.

 

7.    UU no.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

 

Undang-Undang ini menyebutkan 13 asas penyelenggaraan konstruksi (Pasal 2) dengan Pemerintah Pusat bertanggung jawab atas Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Keberlanjutan Kegiatan Konstruksi (Pasal 4 (1)) serta Pemerintah Pusat berwenang dalam menyelenggarakan dan mengembangkan  baik standar tersebut maupun registrasi penilai ahli (Pasal 5). Mengenai Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Keberlanjutan telah diatur pada Bab 6 Pasal 59 ayat (1) s/d (5) dan Pasal 60 ayat (1) s/d (4).

 

 

8.   Permen PUPR 02-2018

 

Mengenai Komite Keselamatan Konstruksi diatur pada Pasal 19a ayat (1) dan

(2) yang kewenangannya diatur pada Pasal 19b ayat (1) dan (2).

 

Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/prt/m/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.

 

Bahwa dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi dapat berpotensi terjadinya kecelakaan konstruksi yang membahayakan keselamatan pekerja, keselamatan publik, keselamatan harta benda, dan keselamatan lingkungan sehingga untuk menjamin keselamatan pekerjaan konstruksi perlu membentuk Komite Keselamatan Konstruksi.

 

 

9.   Ketentuan Regulasi Biaya K3

 

Regulasi Biaya K3 mengikuti peraturan berikut.

-  Permen PU no.05/PRT/M/2014 Pasal  20  ayat  1  menjabarkan  9 cakupan  biaya penyelenggaraan  SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum yang dialokasikan dalam biaya umum.

 

-  Permen PUPR no.07/PRT/M/2019 Lampiran II pada Bab 3 menguraikan tentang 9 komponen/item pekerjaan yang harus dimasukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga dengan besaran biaya yang disesuaikan.

 -   SE Menteri PUPR no.66/SE/M/2015

Mengatur rincian kegiatan penyelenggaraan SMK3 Konstruksi serta besaran biaya yang dihitung berdasarkan tingkat resiko K3.

 

-   SE Menteri PUPR no.10/SE/M/2018

Surat Edaran ini kemudian menjadi Permen PUPR no.7/PRT/M/2019 mengenai komponen/item pekerjaan penyelenggaraan keamanan dan kesehatan kerja serta keselamatan Konstruksi dimasukkan pada Daftar Kuantitas dan Biaya dengan besaran yang disesuaikan.

  

B.   PROTOKOL PENCEGAHAN COVID-19 DALAM PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI

 1.    Latar Belakang

 -   Perkembangan  pandemic  Corona  Virus  Disease  2019  (Covid-19)  yang sangat cepat baik di Indonesia maupun dunia.

-   Tindak lanjut upaya pencegahan covid-19 berupa arahan dari Presiden, serta penetapan wabah Corona sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).

-   Diperlukan  upaya  pencegahan  penyebaran  Covid  -19  di  lingkungan pekerjaan jasa konstruksi sebagai bagian dari keselamatan dan kesehatan kerja, kesehatan publik, serta keselamatan lingkungan.

 

2.    Dasar Hukum

-   UU no. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular

-   UU no. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

-   No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

-   PP No. 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular

-   PP No. 88 Tahun 2019 tentang Kesehatan Kerja

-   PP No. 27 Tahun 2020 tentang Kementrian PUPR

-  Permen PUPR No. 03/PRT/M/2019 tentang Organisasi  dan Tata Kerja Kementrian PUPR

-   Permen  PUPR  NO.  07/PRT/M/2019  tentang  Standard  dan  Pedoman

  Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia

-  Instruksi Menteri PUPR No. 02/IN/M/2020 tentang Protokol Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi

 

3.    Skema   Protokol   Pencegahan   Covid-19   dalam   Penyelenggaraan   Jasa Konstruksi

 a) Pembentukan Satgas Pencegahan Covid-19

-   Satgas Pencegahan Covid-19 dibentuk oleh PPK.

-   Jumlah keanggotaan Satgas minimal 5 (lima) orang yang terdiri atas 1 (satu) orang Ketua merangkap anggota, dan 4 (empat) orang Anggota yang mewakili Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa.

-   Satgas  Pencegahan  Covid-19  memiliki  tugas,  tanggung  jawab  dan kewenangan untuk melakukan sosialisi, edukasi, koordinasi, promosi teknis, pemeriksaan dan pemantauan kesehatan di lapangan, pengadaan fasilitas kesehatan, pemberian vitamin dan nutrisi tambahan guna peningkatan imun, serta pelaporan kondisi lapangan kepada PPK guna penyusunan rekomendasi penghentian kegiatan sementara.

 

b) Identifikasi Potensi Bahaya Covid-19 di lapangan

-   Satgas Pencegahan Covid-19 berkoordinasi dengan Satgas di Kementrian PUPR untuk menentukan identifikasi potensi resiko, kesesuaian fasilitas kesehatan di lapangan, dan tindak lanjut terhadap penyelenggaraan konstruksi.

 

-   Dalam  hal  penyelenggaraan  konstruksi  teridentifikasi  beberapa  hal, yaitu: Memiliki resiko tinggi karena lokasinya di pusat sebaran Ditemukan pekerja yang berstatus Pasien Dalam Pantauan (PDP) Pimpinan         Kementrian/Lembaga/Instansi         terkait        telah mengeluarkan peraturan untuk menghentian kegiatan sementara akibat keadaan kahar, Maka  Penyelenggaraan  Konstruksi  dapat  diberhentikan  sementara, sesuai Instruksi Menteri No.02/IN/M/2020.

 

-  Dalam hal penyelenggaran Jasa Konstruksi yang bersifat urgent dan tetap harus dilaksanakan, maka dapat diteruskan pelaksanaannya dengan ketentuan  Mendapatkan persetujuan Menteri PUPR Melaksanakan  protokol  pencegahan  Covid-19  dan melaporkan secara berkala kepada Satgas Pencegahan Covid-19. Menghentikan sementara  apabila ditemukan pekerja  yang  positif dan/atau berstatus PDP.

 

c) Penyediaan Fasilitas Kesehatan di lapangan

-   Menyediakan ruang klinik kesehatan

-   Memiliki   kerjasama   operasional   dengan   Rumah   Sakit   dan/atau

Puskesmas terdekat

-    Menyediakan fasilitas tambahan, antara lain : pencuci tangan, tissue, masker

-   Menyediakan vaksin, vitamin, dan nutrisi tambahan bagi pekerja

 

 

d) Pelaksanaan Pencegahan Covid -19 di lapangan

-    Memasang poster / flyer tentang anjuran pencegahan covid-19 di titik- titik strategis di lokasi proyek

-   Penjelasan, promosi teknik, serta anjuran tentang pencegahan covid-19 di setiap Safety Morning Talk

-    Melakukan  pengukuran  suhu  bagi  seluruh  pekerja/karyawan  setiap pagi, siang, dan sore

-    Melarang setiap pekerja ataupun tamu untuk masuk ke lokasi proyek apabila suhu tubuhnya > 38 derajat celcius

-    Penghentian kegiatan untuk sementara apabila ditemukan pekerja yang berstatus PDP.

-   Melakukan evakuasi dan penyemprotan disenfektan di seluruh tempat,

fasilitas dan peralatan kerja

-    Penghentian   sementara   dilakukan   hingga   proses   evakuasi   dan penyemprotan disenfektan, serta pelaksanaan pemeriksaan kesehatan dan isolasi pekerja yang pernah melakukan kontak fisik dengan tenaga kerja yang terpapar telah selesai.

 

 

  

e) Mekanisme Protokol Pencegahan Covid-19 dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi

  

                         


 

Berikut Mekanisme Protokol Pencegahan Penyebaran COVID 19 dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sbb:

1.    Pengguna Jasa Membentuk Satgas Pencegahan Covid-19.

2.    Penyedia Jasa Konstruksi Menyediakan Fasiitas Pencegahan Covid-19.

3.    Satgas Mengedukasi semua orang untuk menjaga diri dari Covid-19.

4.    Penyedia Jasa Konstruksi mengukur suhu semua orang setiap pagi, siang dan sore hari.

5.    Penyedia Jasa Konstruksi Membuat kerjasama penanganan suspect Covid-19 dengan RS dan petugas PUSKESMAS setempat.

6.    Penguna dan/atau penyedia jasa menghentikan sementara pekerjaan jika terindikasi ada tenaga kerja yang terpapar Covid-19,

7.    Penyedia Jasa Konstruksi melakukan tindakan isolasi dan penyemprotan desinfektan sarana dan prasarana kantor dan lapangan.

 

C.   TINDAK LANJUT TERHADAP KONTRAK PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI

 

1.   Penghentian Pekerjaan Sementara

-   Pengusulan  dapat  dilakukan  oleh  PPK  dan/atau  Penyedia  Jasa  berdasarkan usulan Satgas Pencegahan Covid -19 setelah dilakukan identifikasi Potensi Bahaya Covid-19 di lapangan

-   Penetapan    dilakukan    oleh    PPK    setelah    mendapatkan    persetujuan    dari Kasatker/KPA dan KaBalai dan dilaporkan kepada Direktur Jenderal

-   Waktu penghentian minimal 14 (empat belas) hari kerja atau sesuai kebutuhan yang disertai dengan Laporan Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di lokasi dan penetapan keadaan kahar.

 

2.    Mekanisme Penghentian Pekerjaan Sementara

-   Mekanisme tidak diatur khusus di dalam Kontrak

-   Berlaku ketentuan sebagai berikut :




3.   Kompensasi Biaya Upah Tenaga Kerja dan Sub Kontraktor / Produsen :

-  Pemenuhan pembayaran upah Tenaga Kerja selama masa penghentian sementara.

-    Pemenuhan pembayaran Sub Kontraktor, Produsen, dan Pemasok selama masa penghentian sementara.

 

4.    Biaya Tambahan Penerapan SMK3

-   Apabila Kontrak tetap dilanjutkan, maka dapat diusulkan menjadi biaya tambahan penerapan SMK3 sesuai peruntukannya melalui Addendum Kontrak

 

5.    Kewajaran Harga Biaya Tambahan

-   KaBalai/ Kasatker menyampaikan permohonan kepada Inspektorat Jenderal /APIP untuk melakukan review usulan pemenuhan terhadap pembayaran upah Tenaga Kerja, Sub Kontraktor, Produsen, dan Pemasok selama pemberhentian sementara.

 

6.    Mekanisme  Pengajuan  Pemenuhan  terhadap  Pembayaran  Upah  Tenaga  Kerja Konstruksi dan Sub Kontraktor/ Produsen/ Pemasok selama Masa Penghentian Sementara.

 

-   Penyebab penghentian sementara :

Memiliki resiko tinggi karena lokasi di pusat sebaran  Ditemukan pekerja berstatus PDP,  Pimpinan     Kementrian/Lembaga/Instansi     terkait     telah     mengeluarkan peraturan untuk menghentian kegiatan sementara akibat keadaan kahar.

 

-   Tahapan :

  1) Penyedia Jasa :

(a) Menyampaikan usulan perubahan kurva-S proyek.

(b) Menyampaikan perkiraan jumlah tenaga kerja, sub kontraktor, produsen, dan pemasok yang terdampak penghentian pekerjaan sementara.

(c) Menyampaikan analisa harga upah Tenaga Kerja, sub kontraktor, produsen, dan pemasok untuk rencana pekerjaan yang dimaksud.

(d) Melakukan pemenuhan pembayaran upah Tenaga Kerja, sub kontraktor, produsen, dan pemasok setelah mendapat persetujuan PPK.

 

  2) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) :

(a) Mereview  usulan  perubahan  KurvaS  terhadap  program  dan  progress pekerjaan yang telah diselesaikan.

(b) Mereview perkiraan jumlah tenaga kerja, sub kontraktor, produsen, dan pemasok akibat penghentian pekerjaan.

(c)  Menyusun  usulan  perpanjangan  waktu  dan  penambahan  biaya  untuk pembayaran upah Tenaga Kerja, sub kontraktor, produsen, dan pemasok selama masa penghentian pekerjaan.

(d) Menyampaikan hasil review di atas kepada KaBalai / KaSatker.

(e) Menginstruksikan  kepada  Penyedia  Jasa  untuk  melakukan  pemenuhan pembayaran upah Tenaga Kerja, sub kontraktor, produsen, dan pemasok.

 

  3) KaBalai / KaSatker

(a) Membentuk Tim Kaji Cepat Balai.

(b) Menugaskan Tim Kaji Cepat untuk mengevaluasi usulan PPK

(c)  Menyampaikan hasil evaluasi Tim Kaji Cepat Balai kepada Itjen untuk permohonan review.

(d) Menginstruksikan PPK untuk menindak lanjuti persetujuan atau penolakan pemenuhan terhadap pembayaran upah selama penghentian sementara.

(f)  Mengawasi pelaksanaan pemenuhan pembayaran upah Tenaga Kerja, sub kontraktor, produsen, dan pemasok.

 

  4) Direktur Jenderal

(a) Menerima laporan hasil evaluasi Tim Kaji Cepat Balai.

(b) Memantau pelaksanaan pemenuhan pembayaran upah Tenaga Kerja, sub kontraktor, produsen, dan pemasok

 

  5) Inspektorat Jenderal

(a) Memberikan  rekomendasi   atas  usulan  pemenuhan  pembayaran    upah Tenaga Kerja, sub kontraktor, produsen, dan pemasok.

(b) Melaksanakan  review  terhadap  usulan  pemenuhan  pembayaran  upah Tenaga Kerja, sub kontraktor, produsen, dan pemasok yang disampaikan oleh Kabalai / Kasatker.

(c) Menyampaikan hasil review  kepada  Dirjen dengan tembusan Kabalai / Kasatker.

 

MEKANISME PENGHENTIAN PEKERJAAN SEMENTARA

INSTRUKSI MENTERI PUPR No. 02/IN/M/2020

 Bagan 3 Mekanisme Penghentian Pekerjaan Sementara



IV. KESIMPULAN

 

Pentingnya Protokol Pencegahan COVID-19, karena pada saat ini sangat diperlukan dalam penyelenggaraan Jasa  Konstruksi bagi  Pengguna  Jasa  dan  Penyedia  Jasa.

 

Kebijakannya untuk mewujudkan keselamatan konstruksi termasuk keselamatan dan kesehatan kerja, keselamatan publik dan lingkungan pada setiap tahapan penyelenggaraan Jasa Konstruksi. Kegiatan ini dimaksudkan agar pembangunan tetap berjalan dengan baik.

 

Marilah kita semua bersama-sama berupaya produktif menyesuaikan diri untuk "Hidup Berdamai' dengan Global Covid 19 itu,



#aspeknasdiy@gmail.com

 

Komentar

ASPEKNAS DIY

P E N E R A P A N D I G I T A L I S A S I P R O S E S S E R T I F I K A S I

Menerapkan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Tentang K3 Konstruksi.

Pusat Pembinaan Pelatihan & Sertifikasi Mandiri

Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)