Protokol K3 Konstruksi Saat Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Protokol
K3 Konstruksi Saat Pandemi Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19)
I. PENTINGNYA PROTOKOL K3
Upaya pencegahan dampak COVID–19 diperlukan protokol Pencegahan Penyebaran COVID–19 dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi bagi Pengguna Jasa dan Penyedia jasa.
Upaya pencegahan dampak
ini, merupakan bagian dari keseluruhan kebijakan untuk mewujudkan keselamatan
konstruksi termasuk keselamatan dan kesehatan kerja, keselamatan publik, dan
keselamatan lingkungan pada setiap tahapan penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
Disampaikan hal yang melatar-belakangi
dan sebagai dasar hukum dari Skema Protokol Pencegahan COVID–19 dalam
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi dengan Pembentukan Satgas, Identifikasi,
Penyediaan Fasilitas Kesehatan, Pelaksanaan Pencegahan.
Demikan
juga, Mekanisme Protokol Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease2019
(COVID 19) dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi dan Diagram mekanisme protokol pencegahan penyebaran
COVID-19.
II. TUJUAN LINGKUP BAHASAN
Sebagai upaya pencegahan
dampak COVID-19 perlu protokol Pencegahan Penyebaran COVID-19 dalam
penyelenggaraan Jasa Konstruksi bagi Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa, seagai
keseluruhan kebijakan untuk mewujudkan keselamatan konstruksi termasuk
keselamatan dan kesehatan kerja, keselamatan publik, dan keselamatan lingkungan
pada setiap tahapan penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
III PEMBAHASAN
A. REGULASI
DAN APLIKASI K3 KONSTRUKSI
Secara garis besar materi Regulasi dan Aplikasi K3 Konstruksi berisikan tentang
Pasal
dan Ayat yang mengatur penyelanggaraan
Kegiatann K3 Konstruksi,
adapun ringkasannya adalah
sebagai berikut.
1. UU no. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Latar belakang Undang-Undang ini mengenai hak
tenaga kerja untuk memperoleh keselamatan dan perlindungan saat bekerja. Undang-undang ini menguraikan definisi Pelaku Keselamatan Kerja yang mengawasi ditaatinya UU ini (Pasal 1 (7)) kemudian menjabarkan ruang lingkup tempat kerja baik keselamatan kerja
di darat, laut dan
udara
(Pasal
2) serta detail pada lingkup
konstruksi (Pasal
2 (2) c).
2. Permenkertrans no.
1 Tahun 1980 tentang K3 pada Konstruksi Bangunan
Berlatar
belakang untuk melindungi
tenaga kerja dari
kecelakaan
pada pekerjaan konstruksi, sehingga dibuatlah
aturan/norma berdasarkan latar belakang tersebut yang mana Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja harus
melakukan pengawasan atas peraturan ini (sesuai dengan UU no.1 Tahun
1970). Peraturan ini juga mengatur mengenai
instalasi alat konstruksi,
pelaksanaan konstruksi dan APD yang digunakan serta ketentuan
Hukum
yang berlaku.
3. Keputusan
Bersama Menaker &
Menteri PU
Pelaksana
Kegiatan Konstruksi harus mengikuti Buku Pedoman Pelaksanaan tentang Keselamatan dan
Kesehatan Kerja pada
Tempat Kegiatan Konstruksi (Pasal 2) yang jika tidak maka akan ada sanksi administrasi yang berlaku (Pasal 3).
Harus dilakukan koordinaasi oleh Kantor Pusat, Kantor Depnaker
dan Departemen PU untuk melakukan pembinaan
(Pasal 4) serta penunjukkan
Ahli K3 di lingkup departemen
sebagai pelaksanaan pembinaan
(Pasal 5).
Permen
ini mengatur tentang
K3 beserta
penerapan
sistem manajemennya
pada Bidang Pekerjaan Umum
yang
mana Manajemen K3 secara keseluruhan
harus mengatur mulai dari perencanaan hingga pencapaian
keselamatan dan kesehatan kerja yang selamat, aman, efisien dan produktif pada sektor jasa
konstruksi sipil. Permen ini juga menjabarkan secara definitif
mengenai Ahli
K3
yang mempunyai kompetensi khusus K3
bersertifikat dengan pengalaman 2 tahun,
Petugas K3 yaitu
petugas dalam
organisasi Pelaku Kegiatan Konstruksi yang
telah mengikuti pelatihan/sosialisasi K3 Konstruksi, P2K3
merupakan
badan pembantu K3 di perusahaan
yang
mana sebagai
wadah kerjasama perusahaan dan pekerja. Resiko K3 adalah
paduan antara peluang
dan frekuensi terjadinya peristiwa K3 dengan
akibat yang ditimbulkannya
dalam kegiatan konstruksi yang ketegorinya dibagi menjadi tinggi, sedang dan kecil sehingga proses manajemen resiko yang mencakup pada identifikasi, penilaian dan pengendalian resiko tersebut harus dilaksanakan.
Penyedia Jasa wajib membuat dokumen Rencana K3 Kontrak yang disetujui oleh Pengguna Jasa serta membentuk P2K3 jika Penyedia Jasa memperkerjakan paling sedikit 100 orang pekerja atau
jika kurang maka dilihat resiko terjadinya peledakan,
kebakaran, keracunan dan paparan radioaktif. Selain Penyedia Jasa, Pengguna
Jasa
juga wajib melibatkan Ahli K3 Konstruksi dan Petugas K3 Konstruksi
yang berasal dari Konsultan Pengawas.
5.
PP No.50 Tahun
2012 tentang Penerapan SMK3
PP ini mengatur tentang K3 dan
Sistem Manajemennya (SMK3) agar terciptanya tempat
kerja yang aman, efisien dan produktif. Perusahaan harus melakukan identifikasi, peninjauan sebab
akibat, rumusan
kompensasi dann
penilaian efisiensi dan efektivitas terhadap K3 serta melakukan perbandingan penerapan
K3
dengan perusahaan
atau
sektor lain dimana rencana K3 harus
memuat tujuan, sasaran,
skala prioritas, upaya pengendalian bahaya,
penetapan sumber daya, jangka waktu pelaksanaan, indikator pencapaian
dan sistem pertanggungjawaban.
6. Permen PU no.5 Tahun 2014 tentang Pedoman SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum
Permen ini mengatur tentang Potensi Bahaya Tinggi (Jumlah pekerja ≥ 100
orang / nilai kontrak > seratus milyar rupiah dan wajib melibatkan Ahli K3 Konstruksi, Potensi
Bahaya Rendah (Jumlah pekerja
< 100 orang / nilai
kontrak < seratus milyar rupiah dan wajib melibatkan Petugas K3
Konstruksi.
Penyedia Jasa wajib mempresentasikan
RK3K
pada rapat PCM dan
disahkan oleh PPK, serta Penyedia Jasa wajib mendokumentasikan
pelaksanaan RK3K kepada PPK secara berkala yang mana jika terjadi kecelakan maka harus
dilaporkan pada Disnaker setempat 2 x 24 jam.
Penyedia Jasa juga wajib
menyerahkan Laporan SMK3 yang
memuat hasil kinerja SMK3, statistik kecelakaan
dan penyakit akibat kerja,
serta
usulan
perbaikan untuk pekerjaan
sejenis yang
akan datang.
7.
UU no.2
Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Undang-Undang ini menyebutkan 13 asas penyelenggaraan
konstruksi (Pasal 2)
dengan Pemerintah
Pusat bertanggung jawab atas Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan
dan Keberlanjutan Kegiatan Konstruksi (Pasal 4 (1))
serta Pemerintah Pusat berwenang dalam menyelenggarakan dan mengembangkan
baik standar tersebut maupun registrasi penilai ahli (Pasal 5).
Mengenai
Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Keberlanjutan telah
diatur pada Bab 6 Pasal 59 ayat
(1) s/d (5) dan
Pasal
60 ayat (1) s/d (4).
8.
Permen PUPR 02-2018
Mengenai Komite Keselamatan Konstruksi diatur pada Pasal 19a ayat (1) dan
(2) yang kewenangannya
diatur pada Pasal 19b ayat (1) dan (2).
Perubahan
atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/prt/m/2014 tentang Pedoman
Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang
Pekerjaan Umum.
Bahwa
dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi dapat berpotensi terjadinya
kecelakaan konstruksi yang membahayakan keselamatan pekerja, keselamatan
publik, keselamatan harta benda, dan keselamatan lingkungan sehingga untuk
menjamin keselamatan pekerjaan konstruksi perlu membentuk Komite Keselamatan
Konstruksi.
9. Ketentuan Regulasi Biaya K3
Regulasi Biaya K3
mengikuti peraturan berikut.
- Permen
PU no.05/PRT/M/2014 Pasal 20 ayat
1
menjabarkan 9 cakupan biaya
penyelenggaraan
SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum yang dialokasikan dalam biaya umum.
- Permen PUPR
no.07/PRT/M/2019 Lampiran II pada Bab
3 menguraikan tentang 9 komponen/item pekerjaan
yang
harus dimasukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga dengan besaran biaya yang
disesuaikan.
Mengatur rincian kegiatan penyelenggaraan SMK3 Konstruksi
serta
besaran biaya yang dihitung berdasarkan tingkat resiko K3.
- SE Menteri PUPR
no.10/SE/M/2018
Surat Edaran
ini
kemudian menjadi Permen PUPR no.7/PRT/M/2019
mengenai komponen/item pekerjaan penyelenggaraan
keamanan dan kesehatan kerja serta keselamatan Konstruksi dimasukkan pada Daftar Kuantitas dan Biaya
dengan besaran yang
disesuaikan.
B. PROTOKOL
PENCEGAHAN
COVID-19 DALAM
PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI
- Tindak lanjut upaya pencegahan covid-19 berupa arahan dari Presiden, serta penetapan wabah
Corona sebagai Kejadian Luar Biasa
(KLB).
- Diperlukan
upaya
pencegahan penyebaran Covid
-19 di lingkungan
pekerjaan jasa konstruksi sebagai bagian dari keselamatan dan kesehatan kerja,
kesehatan
publik,
serta keselamatan
lingkungan.
2.
Dasar Hukum
- UU no. 4 Tahun
1984 tentang Wabah Penyakit
Menular
- UU no. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
- No.2
Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
- PP No.
40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah
Penyakit Menular
- PP No.
88 Tahun 2019 tentang Kesehatan Kerja
- PP No.
27 Tahun 2020 tentang Kementrian PUPR
- Permen PUPR No. 03/PRT/M/2019
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementrian PUPR
- Permen PUPR
NO.
07/PRT/M/2019 tentang Standard dan Pedoman
Pengadaan
Jasa
Konstruksi
melalui Penyedia
- Instruksi Menteri PUPR No. 02/IN/M/2020 tentang Protokol Pencegahan
Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam
penyelenggaraan Jasa
Konstruksi
3. Skema
Protokol Pencegahan Covid-19 dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
-
Satgas Pencegahan Covid-19
dibentuk oleh PPK.
- Jumlah keanggotaan Satgas minimal 5 (lima) orang yang terdiri atas 1 (satu) orang Ketua
merangkap anggota, dan
4 (empat)
orang Anggota yang
mewakili Pengguna
Jasa dan Penyedia Jasa.
- Satgas Pencegahan
Covid-19
memiliki
tugas, tanggung
jawab
dan kewenangan untuk melakukan sosialisi, edukasi, koordinasi, promosi teknis, pemeriksaan dan pemantauan kesehatan
di lapangan, pengadaan
fasilitas kesehatan,
pemberian vitamin dan
nutrisi tambahan guna
peningkatan imun,
serta
pelaporan kondisi
lapangan kepada PPK guna penyusunan rekomendasi
penghentian kegiatan sementara.
b) Identifikasi Potensi Bahaya Covid-19 di
lapangan
- Satgas Pencegahan Covid-19 berkoordinasi dengan Satgas di Kementrian
PUPR untuk menentukan identifikasi potensi resiko,
kesesuaian
fasilitas kesehatan di lapangan, dan tindak lanjut
terhadap penyelenggaraan
konstruksi.
- Dalam hal penyelenggaraan konstruksi
teridentifikasi
beberapa
hal, yaitu: Memiliki
resiko tinggi karena
lokasinya
di pusat sebaran Ditemukan pekerja yang
berstatus Pasien Dalam Pantauan (PDP) Pimpinan
Kementrian/Lembaga/Instansi terkait
telah mengeluarkan
peraturan
untuk menghentian
kegiatan
sementara akibat keadaan
kahar, Maka
Penyelenggaraan
Konstruksi dapat diberhentikan
sementara,
sesuai Instruksi Menteri No.02/IN/M/2020.
- Dalam hal penyelenggaran Jasa Konstruksi yang bersifat urgent dan
tetap
harus dilaksanakan, maka dapat diteruskan
pelaksanaannya dengan ketentuan
Mendapatkan persetujuan Menteri
PUPR Melaksanakan protokol
pencegahan
Covid-19 dan melaporkan
secara berkala kepada Satgas Pencegahan Covid-19. Menghentikan sementara apabila ditemukan pekerja yang positif dan/atau
berstatus PDP.
c) Penyediaan Fasilitas Kesehatan di lapangan
-
Menyediakan ruang klinik
kesehatan
-
Memiliki
kerjasama operasional
dengan
Rumah Sakit dan/atau
Puskesmas terdekat
- Menyediakan fasilitas tambahan, antara lain : pencuci tangan, tissue, masker
-
Menyediakan vaksin,
vitamin, dan
nutrisi tambahan bagi pekerja
d) Pelaksanaan Pencegahan Covid -19 di lapangan
- Memasang poster / flyer tentang anjuran pencegahan covid-19 di titik- titik
strategis di
lokasi proyek
- Penjelasan, promosi teknik, serta anjuran tentang pencegahan covid-19
di setiap Safety Morning
Talk
- Melakukan pengukuran suhu bagi seluruh
pekerja/karyawan setiap pagi, siang, dan
sore
- Melarang setiap pekerja ataupun tamu untuk masuk ke lokasi proyek apabila
suhu tubuhnya
> 38 derajat celcius
- Penghentian kegiatan untuk sementara apabila ditemukan pekerja yang berstatus PDP.
- Melakukan evakuasi dan penyemprotan disenfektan di seluruh tempat,
fasilitas dan peralatan kerja
- Penghentian
sementara dilakukan
hingga proses evakuasi dan penyemprotan disenfektan, serta pelaksanaan pemeriksaan
kesehatan
dan isolasi pekerja yang pernah melakukan kontak fisik dengan
tenaga kerja yang terpapar telah
selesai.
e) Mekanisme Protokol Pencegahan Covid-19 dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
Berikut Mekanisme
Protokol Pencegahan Penyebaran COVID 19 dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
sbb:
1. Pengguna
Jasa Membentuk Satgas Pencegahan Covid-19.
2. Penyedia
Jasa Konstruksi Menyediakan Fasiitas Pencegahan Covid-19.
3. Satgas
Mengedukasi semua orang untuk menjaga diri dari Covid-19.
4. Penyedia
Jasa Konstruksi mengukur suhu semua orang setiap pagi, siang dan sore hari.
5. Penyedia
Jasa Konstruksi Membuat kerjasama penanganan suspect Covid-19 dengan RS dan
petugas PUSKESMAS
setempat.
6. Penguna
dan/atau penyedia jasa menghentikan sementara pekerjaan jika terindikasi ada
tenaga kerja yang terpapar Covid-19,
7. Penyedia
Jasa Konstruksi melakukan tindakan isolasi dan penyemprotan desinfektan sarana
dan prasarana kantor dan lapangan.
C. TINDAK LANJUT TERHADAP
KONTRAK PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI
1. Penghentian Pekerjaan Sementara
- Pengusulan
dapat dilakukan
oleh
PPK
dan/atau Penyedia
Jasa
berdasarkan
usulan Satgas Pencegahan Covid -19 setelah dilakukan identifikasi
Potensi Bahaya
Covid-19 di lapangan
- Penetapan
dilakukan
oleh
PPK setelah mendapatkan
persetujuan dari Kasatker/KPA dan KaBalai dan dilaporkan kepada
Direktur Jenderal
- Waktu penghentian minimal 14 (empat belas) hari kerja atau sesuai kebutuhan yang
disertai dengan Laporan Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di lokasi dan
penetapan keadaan kahar.
2. Mekanisme Penghentian Pekerjaan
Sementara
-
Mekanisme
tidak diatur khusus di dalam
Kontrak
- Berlaku ketentuan sebagai berikut :
3. Kompensasi Biaya Upah Tenaga Kerja
dan Sub Kontraktor / Produsen :
- Pemenuhan pembayaran upah Tenaga Kerja
selama masa penghentian sementara.
- Pemenuhan pembayaran Sub Kontraktor, Produsen, dan Pemasok selama masa
penghentian sementara.
4. Biaya
Tambahan Penerapan SMK3
- Apabila Kontrak tetap dilanjutkan, maka dapat diusulkan menjadi biaya tambahan
penerapan SMK3
sesuai peruntukannya melalui Addendum Kontrak
5. Kewajaran
Harga Biaya Tambahan
- KaBalai/ Kasatker
menyampaikan permohonan kepada Inspektorat Jenderal /APIP untuk melakukan review usulan pemenuhan terhadap pembayaran upah
Tenaga
Kerja, Sub Kontraktor, Produsen, dan Pemasok selama pemberhentian
sementara.
6. Mekanisme Pengajuan
Pemenuhan terhadap Pembayaran Upah Tenaga Kerja
Konstruksi dan Sub
Kontraktor/ Produsen/ Pemasok selama Masa Penghentian Sementara.
- Penyebab
penghentian sementara
:
Memiliki
resiko tinggi karena
lokasi di pusat sebaran Ditemukan pekerja
berstatus PDP,
Pimpinan
Kementrian/Lembaga/Instansi
terkait telah mengeluarkan
peraturan untuk menghentian kegiatan sementara akibat
keadaan kahar.
-
Tahapan :
1) Penyedia
Jasa
:
(a) Menyampaikan usulan perubahan kurva-S proyek.
(b) Menyampaikan perkiraan jumlah tenaga kerja, sub kontraktor, produsen,
dan pemasok yang terdampak penghentian pekerjaan sementara.
(c) Menyampaikan analisa harga
upah Tenaga Kerja,
sub kontraktor,
produsen,
dan pemasok untuk
rencana
pekerjaan yang dimaksud.
(d) Melakukan pemenuhan pembayaran upah Tenaga Kerja, sub kontraktor,
produsen, dan pemasok setelah mendapat
persetujuan PPK.
2) Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) :
(a) Mereview
usulan
perubahan Kurva–S terhadap
program
dan
progress pekerjaan yang telah diselesaikan.
(b) Mereview perkiraan jumlah tenaga kerja, sub kontraktor, produsen, dan pemasok akibat penghentian pekerjaan.
(c) Menyusun usulan
perpanjangan waktu dan
penambahan biaya
untuk pembayaran upah Tenaga Kerja,
sub kontraktor, produsen, dan pemasok
selama masa penghentian pekerjaan.
(d) Menyampaikan hasil review di atas
kepada KaBalai / KaSatker.
(e) Menginstruksikan
kepada
Penyedia Jasa untuk
melakukan
pemenuhan
pembayaran upah Tenaga
Kerja, sub kontraktor, produsen, dan pemasok.
3) KaBalai / KaSatker
(a) Membentuk
Tim Kaji Cepat
Balai.
(b) Menugaskan Tim Kaji Cepat untuk
mengevaluasi usulan PPK
(c) Menyampaikan hasil evaluasi Tim Kaji Cepat Balai kepada Itjen untuk
permohonan review.
(d) Menginstruksikan PPK untuk
menindak
lanjuti persetujuan atau penolakan
pemenuhan terhadap pembayaran upah selama penghentian sementara.
(f) Mengawasi pelaksanaan pemenuhan pembayaran upah Tenaga Kerja, sub kontraktor, produsen,
dan
pemasok.
4) Direktur Jenderal
(a) Menerima laporan hasil evaluasi Tim
Kaji Cepat Balai.
(b) Memantau pelaksanaan pemenuhan pembayaran upah Tenaga
Kerja, sub kontraktor,
produsen, dan pemasok
5) Inspektorat Jenderal
(a) Memberikan
rekomendasi
atas usulan pemenuhan
pembayaran
upah Tenaga Kerja,
sub kontraktor, produsen,
dan pemasok.
(b)
Melaksanakan review
terhadap
usulan
pemenuhan pembayaran upah Tenaga Kerja, sub kontraktor, produsen, dan pemasok yang disampaikan oleh Kabalai
/ Kasatker.
(c) Menyampaikan hasil review kepada
Dirjen dengan tembusan Kabalai /
Kasatker.
MEKANISME PENGHENTIAN PEKERJAAN SEMENTARA
INSTRUKSI MENTERI PUPR No. 02/IN/M/2020
Bagan 3 Mekanisme Penghentian Pekerjaan Sementara
IV. KESIMPULAN
Pentingnya Protokol Pencegahan
COVID-19, karena pada
saat ini sangat diperlukan dalam
penyelenggaraan Jasa Konstruksi bagi Pengguna Jasa dan Penyedia
Jasa.
Kebijakannya untuk mewujudkan
keselamatan
konstruksi termasuk
keselamatan dan kesehatan kerja, keselamatan publik dan lingkungan pada
setiap tahapan penyelenggaraan Jasa Konstruksi. Kegiatan ini
dimaksudkan
agar pembangunan tetap
berjalan dengan baik.
Marilah kita semua bersama-sama
berupaya produktif menyesuaikan
diri untuk "Hidup Berdamai' dengan Global Covid 19 itu,
#aspeknasdiy@gmail.com
Komentar
Posting Komentar
Aspeknas DIY bersama anda.