K3 Konstruksi BNSP boleh untuk lelang

 


Perlem LKPP 12 tahun 2021, K3 Konstruksi BNSP boleh untuk lelang. Pada diktu, c. Personil Manajerial point 1) dijelaskan bahwa: Untuk pekerjaan kualifikasi usaha kecil personil manajerial yang disyaratkan meliputi jabatan Pelaksana dan Petugas Keselamatan Konstruksi/ Ahli Keselamatan Konstruksi;

2) Untuk pekerjaan kualifikasi usaha menengah dan besar personil manajerial yang disyaratkan meliputi jabatan: Manajer Pelaksanaan/Proyek, Manajer Teknik, Manajer Keuangan, dan Ahli K3 Konstruksi/ Ahli Keselamatan Konstruksi;

3) Personil manajerial sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) di atas hanya disyaratkan 1 (satu) orang untuk masing-masing jabatan, kecuali: (a) Untuk tender pekerjaan konstruksi dengan nilai HPS di atas Rp. 30.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), manajer teknis disyaratkan paling banyak 2 (dua) personil; dan (b) Untuk tender pekerjaan konstruksi dengan nilai HPS di atas Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) manajer teknis disyaratkan paling banyak 3 (tiga) personil.

4) Hanya mensyaratkan 1 (satu) sertifikat kompetensi kerja (SKA/SKT) untuk setiap personil manajerial yang disyaratkan, kecuali untuk manajer keuangan tidak mensyaratkan sertifikat kompetensi kerja.

5) Untuk sertifikat Petugas Keselamatan Konstruksi atau sertifikat Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi, tidak boleh dibatasi hanya yang diterbitkan oleh salah satu lembaga sertifikat profesi atau instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

6) Persyaratan SKA/SKT daitur dengan ketentuan sebagai berikut: (a) kualifikasi Usaha Kecil tidak mensyaratkan SKA, Besar SKA Ahli K3 Konstruksi/ SKT Keselamatan Konstruksi; dan (b) kualifikasi Usaha Menengah dan Usaha Besar tidak mensyaratkan SKT;

https://yubi.id/p3sm1421sp

Komentar

ASPEKNAS DIY

P E N E R A P A N D I G I T A L I S A S I P R O S E S S E R T I F I K A S I

Menerapkan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Tentang K3 Konstruksi.

Pusat Pembinaan Pelatihan & Sertifikasi Mandiri

Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)