BERAKHIRNYA MASA TRANSISI, LSBU DAN LSP SIAP LAYANI SERTIFIKASI SBU DAN SKK
Sesuai dengan amanat SE Menteri PUPR No.2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menteri PUPR No. 30 Tahun 2020 tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha dan Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi bahwa LPJK menjalankan masa transisi layanan sertifikasi badan usaha dan kompetensi kerja jasa konstruksi sampai dengan ditetapkannya pedoman pemberian lisensi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU), rekomendasi lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), serta registrasi LSBU dan LSP yang sudah mendapatkan lisensi. Sehubungan dengan hal tersebut, pada tanggal 3 Desember 2021, di Gedung Kementerian PUPR, Jakarta, dilakukan Pengakhiran Masa Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha dan Sertifikasi Kompetensi Kerja.
Dengan berakhirnya masa transisi, maka permohonan sertifikat badan usaha (SBU) dan sertifikat kompetensi kerja (SKK) yang dilaksanakan oleh Tim Penyelenggara Sertifikasi pada Masa Transisi resmi dihentikan, dan terhitung sejak 7 Desember 2021, permohonan Sertifikasi Badan Usaha (SBU) akan diproses melalui LSBU dan Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK) melalui LSP.
Berakhirnya Penyelenggaraan Sertifikasi pada Masa Transisi ditandai dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/SE/M/2021 tanggal 25 November 2021 tentang Tata Cara Pemenuhan Persyaratan Perizinan Berusaha, Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi, dan Pemberlakuan Sertifikat Badan Usaha Serta Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi, dimana menjadi landasan teknis bagi LSBU dan LSP jasa konstruksi dalam melaksanakan operasionalisasi tugas dan fungsinya.
Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Bina Konstruksi, Yudha Mediawan mengatakan, “Dengan terbitnya SE Menteri PUPR No.21 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemenuhan Persyaratan Perizinan Berusaha, Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi, dan Pemberlakuan Sertifikat Badan Usaha Serta Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi, maka berbagai kendala operasional sudah dapat kita tangani, dan pengakhiran masa transisi layanan SBU dan SKK dapat kita lakukan.”
Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta PP turunannya PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, mengamanatkan Pemerintah Pusat agar menciptakan sistem perizinan terpadu sebagai upaya untuk mempermudah perizinan berusaha. Pada PP 14 Tahun 2021 mengenai jasa konstruksi, OSS telah mengamanatkan empat elemen standar perizinan berusaha, yaitu lisensi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU), lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), Sertifikasi Badan Usaha (SBU), dan Sertifikasi Kerja (SKK) subsektor Jasa Konstruksi.
Penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam rangka peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha yang dilakukan melalui pelaksanaan penerbitan perizinan berusaha secara lebih efektif dan sederhana; dan pengawasan kegiatan usaha yang transparan, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dirjen Bina Konstruksi, Yudha Mediawan, mengharapkan seluruh LSBU dan LSP dapat bekerja dengan professional dan penuh tanggung jawab untuk memberikan layanan yang terbaik bagi masyarakat jasa konstruksi sehinggi proses perizinan tidak menjadi hambatan bagi Badan Usaha dan TKK untuk bekerja. Beliau juga berharap, agar kualitas sertifikat yang diterbitkan dapat benar – benar merepresentasikan kualifikasi dan kompetensi dari Badan Usaha dan Tenaga Kerja Konstruksi.
Sampai dengan Desember 2021, terdapat 10 LSBU dan 3 LSP yang telah terlisensi dan memenuhi persyaratan perizinan berusaha dan siap untuk beroperasi melayani permohonan SBU dan SKK. Didukung dengan 240 (dua ratus empat puluh) personil asesor badan usaha yang telah melaksanakan dan dinyatakan lulus Recognition Current Competency (RCC). Namun untuk permohonan sertifikasi yang sudah masuk ke Tim Penyelenggara Sertifikasi Masa Transisi di LPJK, sampai dengan tanggal 6 Desember 2021 akan tetap diproses oleh LPJK berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Di masa regular proses layanan SBU dilaksanakan berdasarkan Norma Standar Pedoman Kriteria (NSPK) baru dan dilaksanakan sesuai dengan Surat Edaran nomor 17/SE/LPJK/2021 dan LPJK akan tetap melakukan layanan permohonan perubahan data yang dilakukan tanpa proses asesmen atau penilaian kriteria. Sedangkan proses layanan SKK dilaksanakan berdasarkan Norma Standar Pedoman Kriteria (NSPK) baru dan dilaksanakan sesuai dengan Surat Edaran nomor 16/SE/LPJK/2021 dan Permohonan SKK untuk klasifikasi tenaga kerja konstruksi yang belum dapat dilayani oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Terlisensi dan tercatat akan dilayani oleh Panitia Teknis Uji Kompetensi (PTUK).
Ketua LPJK, Taufik Widjoyono menyampaikan, selama masa transisi hingga 2 Desember 2021 LPJK telah menerbitkan 28.142 Sertifikasi Badan Usaha (SBU), 24.520 Sertifikasi Keahlian (SKA), dan 57.009 Sertifikat Keterampilan (SKT). Dengan demikian jumlah total sertifikat yang telah diterbitkan oleh LPJK pada masa transisi sejumlah 109.671 sertifikat.
“Pengakhiran masa transisi menandai dimulainya tanggung jawab LSBU dan LSP dalam melakukan proses Sertifikasi Badan Usaha dan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi yang transparan, efisien, dan akuntabel serta mampu mendorong terbentuknya Badan Usaha Jasa Konstruksi yang berkualitas dan Tenaga Kerja Konstruksi yang kompeten dan professional di bidangnya.” Ucap Taufik Widjoyono.
Komentar
Posting Komentar
Aspeknas DIY bersama anda.