7 Tugas Asosiasi Profesi Terakreditasi dalam proses verifikasi dan Validasi, serta penilaian kegiatan PKB

 







Iklim ekonomi baru mengharuskan marketing sertifikasi kompetensi pelaksanaan konstruksi untuk menjadi bagian dari ekosistem yang dinamis di mana mitra dengan keterampilan, kapasitas, jaringan, dan inovasi yang berbeda menciptakan efek pengganda yang kuat.

Asosiasi Pelaksana Konstruksi Nasional (ASPEKNAS) DIY merupakan Lembaga Sertifikasi Badan Usaha yang telah terlisensi BNSP ini merupakan anugerah sebuah tanggung jawab yang besar, semoga kita semua memperoleh Hidayah-Nya.

Dewan Perwakilan Daerah ASPEKNAS DIY memberikan pelayanan sertifikasi usaha Jasa Konstruksi secara cepat, pasti, akurat, informatif, terpercaya, berkualitas dan akuntabel dalam usaha mendapatkan kepercayaan dan kepuasan pelanggan.

Semoga mendapat ridha-Nya ASPEKNAS dengan sistem SIPP P3SMandiri berada di DIY, dan kita semua semoga dapat menjaga amanah, mengambil dengan benar, dan menunaikan dengan baik. Semoga kita bersama dapat berupaya memberikan dukungan layanan yang terbaik dan seefektif mungkin untuk anggota ASPEKNAS DIY. Untuk itu, bagi masyarakat jasa kontruksi, yang belum lolos dari akreditasi dan badan usaha baru, bisa bergabung di ASPEKNAS DIY.

Dalam rangka menjaga dan meningkatkan kompetensi, profesionalitas, dan produktivitas tenaga ahli secara berkesinambungan seiring dengan perkembangan waktu dan teknologi yang semakin berkembang, serta dalam rangka pemenuhan nilai kredit sebagai persyaratan perpanjangan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK), tenaga ahli konstruksi perlu melakukan/mengikuti kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).

Sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 12 Tahun 2021 tentang pelaksanaan PKB, Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) dapat melibatkan Asosiasi Profesi Terakreditasi (APT) dalam proses verifikasi dan validasi, serta penilai kegiatan PKB terverifikasi. Pelaksanaan penugasaan APT dalam kegiatan PKB berdasarkan kesesuaian dari klasifikasi APT tersebut. Adapun beberapa poin tugas APT dalam pelaksanaan PKB sebagai berikut;

  1. Menunjuk asesor untuk melaksanakan penilaian kegiatan PKB Terverifikasi.
  2. Menetapkan persyaratan lain terkait keteknisan dan administrasi sesuai dengan klasifikasi yang telah ditetapkan.
  3. Melakukan verifikasi dan validasi pengajuan kegiatan PKB, sebagai berikut:
    • Verifikasi kesesuaian sasaran utama peserta dengan kegiatan PKB yang diajukan;
    • Verifikasi kesesuaian klasifikasi kegiatan PKB yang diajukan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 12 Tahun 2021 yang meliputi unsur, metode, dan tingkat kegiatan PKB;
    • Verifikasi data kegiatan;
    • Verifikasi kesesuaian kerangka acuan kerja dengan sistematika yang ditetapkan;
    • Validasi berkas kelengkapan kegiatan seperti kerangka acuan kerja, keputusan panitia penyelenggara kegiatan, dan daftar riwayat hidup Tenaga Ahli di luar kepanitiaan dan peserta; dan
    • Melakukan koreksi/tindakan korektif pada informasi kegiatan PKB yang diajukan oleh penyelenggara PKB.
  4. Melakukan verifikasi dan validasi pelaporan kegiatan PKB, sebagai berikut:
    • Verifikasi materi kegiatan;
    • Verifikasi dokumentasi kegiatan;
    • Verifikasi kesesuaian laporan kegiatan PKB dengan sistematika yang ditetapkan; dan
    • Verifikasi dan validasi daftar peserta dan daftar pihak yang terlibat di dalam pelaksanaan kegiatan PKB.
  5. Melakukan penilaian kegiatan PKB terverifikasi sesuai dengan klasifikasi. Dalam hal penyetaraan sertifikat kompetensi kerja belum ditetapkan, maka penilaian kegiatan PKB menggunakan bobot SKPK berdasarkan metode, tingkat, dan jenis kegiatan PKB.
  6. Menyusun berita acara verifikasi dan validasi, serta penilaian kegiatan PKB terverifikasi dan penyampaian berita acara tersebut melalui SIJK terintegrasi; dan
  7. Melaporkan/menyampaikan daftar penunjukan asesor dan penilaian kegiatan PKB terverifikasi kepada LPJK setiap bulan Januari oleh Ketua Asosiasi Profesi Terakreditasi.

Jika skema PKB yang lama seluruh proses pengajuan kegiatan PKB diverifikasi oleh LPJK, dengan keluarnya PerMen PUPR Nomor 12 Tahun 2021 APT tidak hanya sebagai penyelenggara, namun juga turut andil untuk melakukan verifikasi dan validasi pengajuan dan pelaporan kegiatan PKB serta melakukan penilaian kegiatan PKB terverifikasi.

Untuk kegiatan PKB yang diajukan melalui aplikasi PKB dan diselenggarakan oleh penyelenggara namun tidak dilaporkan oleh penyelenggara atau melebihi batas waktu pelaporan kegiatan selama 14 hari, serta kegiatan PKB yang dilakukan secara mandiri oleh tenaga ahli, maka akan masuk dalam kegiatan PKB tidak terverifikasi dan akan dinilai oleh LSP pada saat tenaga ahli melakukan permohonan perpanjangan SKK.

Berikut daftar APT yang dapat melakukan verfikasi dan validasi serta penilaian kegiatan PKB antara lain;


Komentar

ASPEKNAS DIY

P E N E R A P A N D I G I T A L I S A S I P R O S E S S E R T I F I K A S I

Menerapkan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Tentang K3 Konstruksi.

Pusat Pembinaan Pelatihan & Sertifikasi Mandiri

Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)