Sistem Managemen K3

 SISTEM MANAJEMEN K3 KONSTRUKSI

MACAM SMK3 YANG KITA KENAL
•Permen No. 09/PRT/M/2008 tentang Pedoman Sistem Manajemen Mutu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.
•Permen No. 05 Tahun 1996 yang dikeluarkan Depnaker telah diganti dengan Peraturan Pemerintah nomor 50 tahun 2012 tentang SMK3.



ISO 45001 Standar Internasional Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3)

ISO 45001 merupakan Standar Internasional yang menetapkan persyaratan untuk sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja (SMK3) dengan panduan untuk penggunaannya, untuk memungkinkan organisasi secara produktif meningkatkan kinerja SMK3 dalam mencegah cedera dan kesehatan yang buruk. Standar ini dimaksudkan untuk diterapkan pada organisasi apapun tanpa batasan ukuran, jenis dan sifatnya. Semua persyaratan dimaksudkan untuk diintegrasikan ke dalam proses manajemen organisasi. ISO 45001 memungkinkan suatu organisasi melalui sistem manajemen K3 untuk mengintegrasikan aspek-aspek lain dari kesehatan dan keselamatan, seperti kesehatan/kesejahteraan pekerja. Namun, perlu menjadi perhatian bahwa sebuah organisasi diwajibkan atas persyaratan hukum yang berlaku untuk juga menangani masalah tersebut.

Seperti kita ketahui bahwa sebelum ISO 45001 ini terbit, ada OHSAS 18001 dahulu yang berisikan tentang sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja. Karena telah terbit sistem yang baru maka diberi waktu 3 tahun untuk bermigrasi ke ISO 45001 bagi perusahaan yang telah menerapkan OHSAS 18001. ISO 45001 juga menggunakan model Plan – Do – Check – Act seperti OHSAS 18001. Akan tetapi, sistem baru ini lebih menitikberatkan pada kepemimpinan atau leadership. Tanggung jawab kepemimpinan tentunya memerlukan partisipasi dari para pekerja. Standar ini menempatkan kesehatan dan keselamatan kerja menjadi hal yang utama dalam operasional sebuah organisasi, serta terintegrasi ke dalam proses bisnis secara keseluruhan.

SEJARAH DAN PENGERTIAN

ISO 45001 dirancang untuk memperhitungkan lebih banyak faktor daripada OHSAS 18001, seperti mengenali format lain untuk pengumpulan dan penyimpanan data (digital untuk mengurangi penggunaan dokumen). Standar ini juga hadir guna memperkuat keseluruhan bisnis jika benar-benar diterapkan. ISO 45001 berfokus pada penilaian berkesinambungan terhadap peluang untuk mengurangi risiko. Seperti standar sistem yang lain, penggunaan istilah persyaratan hukum menggantikan kewajiban kepatuhan untuk memperjelas bahwa beberapa negara memiliki persyaratan hukum untuk melakukan hal – hal tertentu. Standar ini memikirkan bahwa setiap karyawan memiliki peran dalam kesehatan dan keselamatan kerja.

Standar ini hadir mengingat jumlah kecelakaan kerja yang meningkat tiap waktunya. Walaupun terdapat sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja lokal maupun nasional. ISO 45001:2018 SMK3 diharapkan akan menciptakan standar yang lebih populer yang dapat diakses di seluruh dunia dan jumlah pekerja yang cedera akan berkurang seiring waktu. ISO 45001 memberikan pendekatan yang sistematis dan komprehensif mengenai kesehatan dan keselamatan berkaitan dengan pekerjaan. Ini seperti ungkapan lebih baik mencegah cedera dan penyakit daripada hanya berurusan ketika masalah tersebut muncul.

MANFAAT

Banyak manfaat yang akan didapat jika menerapkan standar ini, seperti peningkatan kinerja secara menyeluruh, kerjasama yang baik antara karyawan dan manajer, lebih menghargai di antara jajaran pekerja dan manajemen, biaya asuransi berkurang dan pergantian pekerja yang lebih sedikit. Di beberapa negara, standar ini membantu memastikan persyaratan hukum terpenuhi. Hal ini dapat mengurangi tekanan suatu organisasi dari pengawas ketenagakerjaan atau pemerintah. Dan pada akhirnya standar ini dapat membantu memenuhi kepuasan pelanggan atau permintaan bahwa mitra memiliki sistem untuk melindungi karyawan.

Terminologi dalam sistem ini dibuat sama dengan standar sistem manajemen lainnya seperti ISO 9001, ISO 14001 dan ISO 27001. Bagi perusahaan yang menggabungkan kedua sistem ini menjadi perusahaan yang kuat, lebih baik dan lebih aman. Temukan hal – hal luar biasa dalam ISO 45001 jika Anda menerapankanya.


Prinsip SMK3
•SMK3 ditinjau dari perspektif ekonomi / business merupakan aspek penting dalam pengendalian risiko kerugian / kerusakan akibat dari peristiwa kecelakaan /
kejadian berbahaya seperti peledakan, kebakaran,
pencemaran lingkungan ;
•Sistem Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam perjalanan waktu sampai saat ini, berkembang menjadi disiplin ilmu pengetahuan tersendiri, yang merupakan gabungan dari berbagai cabang ilmu yang mempelajari pengendalian risiko dalam suatu pekerjaan yang semakin komplek.

Prinsip SMK3
•Penerapan Norma K3 di tempat kerja, merupakan norma wajib yang harus dipenuhi sebagai bentuk perlindungan ketenagakerjaan
•Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dibutuhkan oleh dunia usaha, terkait dengan persyaratan dalam hubungan kerjasama industri, perdanganan maupun dalam kontrak pekerjaan harus dibuktikan memiliki Sertifikat SMK3


Sistem Manajemen K3

•Merupakan suatu rangkaian proses kegiatan K3 yang memiliki siklus dimulai dari kegiatan PERENCANAAN, IMPLEMENTASI, PEMANTAUAN dan PENINJAUAN KEMBALI.
•Prinsip dasar manajemen perbaikan melalui siklus Plan –Do – Check – Action.
•Rangkaian merupakan rangkaian tertutup yang mengandung spirit PERBAIKAN BERKESINAMBUNGAN.

RANGKAIAN PROSES SMK3 KONSTRUKSI BIDANG PU

RANGKAIAN PROSES SMK3 KONSTRUKSI BIDANG PU

KEBIJAKAN K3

Kebijakan K3

KEBIJAKAN K3
a. Kebijakan harus ditetapkan dan disahkan pimpinan.
b. Kebijakan K3 yang ditetapkan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
1) Sesuai dengan sifat dan kategori risiko K3
2) Mencakup komitmen untuk mencegah kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, serta untuk mematuhi peraturan perundang-undangan dan persyaratan lain yang terkait dengan K3;
3) Sebagai kerangka untuk menyusun dan mengkaji sasaran K3;
4) Didokumentasikan, diterapkan dan dipelihara;
5) Dikomunikasikan kepada semua personil dibawah pengendaliannya;
6) Dapat diakses oleh semua pihak yg berkepentingan.
7) Dievaluasi secara berkala.



PERENCANAAN
2.1. Identifikasi bahaya, penilaian risiko dan pengendaliannya :
a. Penyedia Jasa harus membuat, menerapkan dan memelihara prosedur untuk identifikasi bahaya, penilaian risiko dan pengendalian nya secara berkesinambungan.
b. Prosedur untuk identifikasi bahaya, penilaian risiko dan pengendaliannya harus mempertimbangkan beberapa hal.
c. harus mendokumentasikan dan menjaga rekaman selalu muktahir hasil identifikasi bahaya, penilaian risiko dan pengendaliannya.

2.2. Pemenuhan perundang-undangan dan persyaratan lainnya :
a. Membuat, menerapkan dan memelihara prosedur untuk mengidentifikasi dan mengakses peraturan serta persyaratan K3 lainnya yang digunakan;
b. Memperhatikan peraturan perundang-undangan dan peraturan lain yang berlaku dalam membuat, menerapkan dan memelihara SMK3 ;
c. Memelihara informasi tsb selalu muktahir;
d. Mengkomunikasikan informasi persyaratan peraturan dan persyaratan lain yang relevan untuk personil yang bekerja dalam pengendalian Penyedia Jasa, dan pihak lain yang relevan;
e. dst.

2.3. Sasaran dan Program;
Penyedia Jasa wajib :
a. Membuat Sasaran K3 yang terdokumentasi,
b. Menyusun Sasaran K3 dengan ketentuan :
1) Relevan dg fungsi dan tingkat resiko yg ada;
2) Dibuat secara spesifik dan terukur;
3) Dideklarasikan secara eksplisit;
4) Disosialisasikan kepada pihak terkait yang relevan;
5) Sesuai dengan Kebijakan K3;
6) Ditinjau ulang dalam rangka peningkatan berkelanjutan.
c. Mengukur dan mengkaji tingkat pencapaian sasaran.
d. Membuat, menerapkan serta memelihara program untuk mencapai sasarannya.
e. Membuat RK3K, dg ketentuan:
c. Dibuat pada awal kegiatan
d. Mencantumkan katagori resiko
e. Melakukan tinjau ulang RK3k
f. Membuat Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan.

PENERAPAN & OPERASI

Penerapan dan Operasi


PENERAPAN DAN OPERASI
3.1. Sumber Daya, Struktur Organisasi dan Tanggung jawab;
a. Pimpinan Puncak harus mengambil tanggung jawab utama untuk K3 dan Sistem Manajemen K3,
b. Pimpinan Puncak harus menunjukkan komitmennya dengan :
1) Menjamin ketersediaan sumber daya yang utama dalam membangun, menerapkan, memelihara dan meningkatkan SMK3,
2) Menentukan peranan, pembagian tanggung jawab dan memberi kewenangan kepada pelaksana SMK3,
3) Mendokumentasikan dan mengkomunikasikan ketentuan pada angka 1) dan 2) di atas.
c. Penyedia Jasa harus menentukan penanggungjawab K3,
d. Penyedia Jasa harus dapat memotivasi karyawan di tempat kerja untuk bertanggung jawab terhadap aspek K3.

3.2. Kompetensi, Pelatihan dan Kepedulian;
a. Menjamin setiap karyawan yang terlibat dalam pekerjaan yang mengandung risiko K3 memiliki kompetensi atas dasar pendidikan, pelatihan atau pengalaman yang sesuai.
b. Mengidentifikasikan dan melaksanakan pelatihan K3 dan SMK3 sesuai dengan kebutuhannya.
c. Mengevaluasi keefektifan pelatihan.
d. Membuat, menerapkan dan memelihara prosedur kerja karyawan.
e. Prosedur pelatihan harus mempertimbangkan perbedaan tingkat tanggung jawab, kemampuan, keterampilan, pendidikan dan resiko.

3.3. Komunikasi, Keterlibatan dan Konsultansi;
3.3. 1. Komunikasi

Dalam kaitannya dengan bahaya K3, Penyedia Jasa harus membuat, menerapkan dan memelihara prosedur untuk :
a. Komunikasi internal antara berbagai tingkat dan fungsi Penyedia Jasa;
b. Komunikasi dengan pemasok, sub kontraktor dan pengunjung lainnya yang datang ke tempat kerja;
c. Menerima, mendokumentasikan dan menanggapi kritik dan saran dari pihak luar yang terkait.


3.3. 2. Keterlibatan dan Konsultansi
a. Membuat, menerapkan dan memelihara keterlibatan pekerja dalam hal :
1) Identifikasi bahaya, penilaian risiko dan menentukan pengendalian;
2) Penyelidikan insiden;
3) Pengembangan dan pengkajian kebijakan dan sasaran K3;
4) Konsultansi jika ada beberapa perubahan yang mempengaruhi K3;
5) Sebagai Perwakilan atas hal-hal yang berkaitan dengan K3.
b. Menginformasikan kepada pekerja tentang pengaturan keterlibatannya, termasuk siapa yang mewakili jika terkait dengan hal-hal K3.
c. Konsultansi dengan pemasok, sub kontraktor jika ada perubahan pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan K3

3.4. Dokumentasi;
Dokumentasi SMK3 meliputi :
a. Kebijakan K3;
b. Sasaran K3;
c. Uraian lingkup SMK3;
d. Uraian unsur-unsur utama dari SMK3 dan kaitannya;
e. Acuan yang terkait;
f. Rekaman yang diperlukan; dan
g. Hal-hal penting untuk menjamin efektivitas perencanaan, operasi dan pengendalian proses, dikaitkan dengan risiko K3.

Untuk Penyedia Jasa yang melaksanakan pekerjaan dengan Risiko K3 yang :

• Tinggi, wajib menerapkan 7 ketentuan, yaitu : a; b; c; d; e; f; g.
• Sedang, wajib menerapkan 6 ketentuan, yaitu : b; c; d; e; f; g.
• Kecil, wajib menerapkan 4 ketentuan, yaitu : b; d; f; g.

3.5. Pengendalian Dokumen;
Pengelolaan dokumen harus memenuhi ketentuan
sbb :
a. Semua dokumen yang diperlukan harus dikendalikan;
b. Penyedia Jasa harus membuat, menerapkan dan memelihara prosedur untuk :
1) Menyetujui dokumen untuk kecukupannya sebelum dikeluarkan;
2) Mengkaji ulang dan memutakhirkan seperlunya ;
3) Menyimpan dokumen tersebut dan diidentifikasi (diberi penomoran) sehingga mempunyai kemampuan telusur;
4) Memastikan versi terbaru dari dokumen yang dipakai telah teridentifikasi dan tersedia di tempat-tempat yang diperlukan;
5) Memastikan dokumen eksternal asli yang penting untuk perencanaan dan operasi SMK3;
6) Menjaga penggunaan yang tidak diinginkan dari dokumen kadaluarsa dan melakukan identifikasi yang sesuai jika dokumen tersebut disimpan untuk tujuan tertentu.

3.6. Pengendalian Operasional
a. Penyedia Jasa harus menentukan jenis kegiatan yang bahayanya telah diidentifikasi, dan pada pelaksanaannya dianggap perlu untuk melakukan pengendalian operasional untuk mengelola resiko K3;
b. Untuk kegiatan tersebut, Penyedia Jasa harus menerapkan dan memelihara :
1) Pengendalian operasional dalam SMK3 Organisasi Penyedia Jasa,
2) Mendokumentasikan semua prosedur pengendalian operasional;
3) Menentukan kriteria pengendalian operasional.

3.7. Kesiagaan dan Tanggap Darurat
a. Membuat, mengidentifikasi, menerapkan dan memelihara prosedur pada situasi darurat,
b. Tanggap terhadap situasi darurat dan mencegah atau meminimalkan kerugian yang ditimbulkan,
c. Perencanaan tanggap darurat harus memperhitungkan keberadaan pihak-pihak terkait
antara lain pemadam kebakaran, kantor polisi dan rumah sakit.
d. Secara berkala menguji prosedur tanggap darurat dengan melibatkan pihak-pihak terkait yang diperlukan, apakah masih dapat diterapkan dalam menanggapi situasi tanggap darurat.
e. Secara berkala mengkaji ulang dan merevisi prosedur kesiagaan dan tanggap darurat.

Checking and Corrective Action

Pemeriksaan dan Tindakan Perbaikan


PEMERIKSAAN & TINDAKAN PERBAIKAN
PEMERIKSAAN

1. Pengukuran dan Pemantauan;
a. Membuat, menerapkan dan memelihara prosedur untuk pengukuran dan pementauan kinerja K3 secara teratur, meliputi : pengukuran kualitatif dan kuantitatif, pemantauan kesesuaian sasaran K3, pemantauan efektifitas pengendalian, pemantauan penyakit, insiden dan bukti historis lainnya akibat kinerja K3 yg kurang.
b. Merencanakan dan memelihara prosedur kalibrasi peralatan.

2. Evaluasi Kepatuhan
a. Membuat, menerapkan dan memelihara prosedur mengevaluasi kepatuhan terhadap: peraturan perundang-undangan, persyaratan lainnya yang diikuti;
b. Penyedia Jasa dapat menggabungkan evaluasi ini dengan evaluasi kepatuhan terhadap peraturan, mengacu pada klausul 2.2 ataupun dibuat prosedur terpisah.


4.3. Penyelidikan Insiden, Ketidaksesuaian, Tindakan Perbaikan dan Pencegahan;
a. Penyedia Jasa harus membuat, menerapkan dan memelihara prosedur untuk mencatat, menyelidiki dan menganalisa insiden untuk :
    1) Identifikasi kebutuhan tindakan perbaikan ;
    2) Identifikasi peluang untuk tindakan pencegahan dan untuk peningkatan berkelanjutan;
    3) Mengkomunikasikan hasil penyelidikan kepada pemangku kepentingan.
b. Penyelidikan harus tepat waktu;
c. Beberapa identifikasi memerlukan tindakan perbaikan atau peluang tindakan pencagahan harus sesuai dengan klausul 4.3.2.

3.2. Ketidaksesuaian, tindakan perbaikan dan pencegahan
Membuat, menerapkan dan memelihara prosedur untuk
menentukan potensi ketidaksesuaian, tindakan perbaikan dan pencegahan, dengan persyaratan :
a. Mengidentifikasi, memperbaiki ketidaksesuaian dan
mengambil tindakan untuk mencegah risiko K3;
b. Menyelidiki ketidaksesuaian, menentukan penyebab dan mengambil tindakan untuk menghindari terjadi kembali;
c. Mengevaluasi tindakan perbaikan dan pencegahan agar tidak terjadi ketidaksesuaian;
d. Mengkomunikasikan hasil tindakan perbaikan dan pencegahan yang diambil kepada pemangku kepentingan; dan

e. Mengkaji ulang keefektifan tindakan perbaikan dan pencegahan yang diambil.

4. Pengendalian Rekaman

Membuat dan memelihara rekaman yang diperlukan.

Membuat, menerapkan dan memelihara prosedur utk identifikasi, penyimpanan, pemeliharaan kemampu telusuran, masa simpan dan pemusnahan.

Rekaman harus dapat terbaca, teridentifikasi dan mudah diperoleh.

5. Audit Internal
a. Memastikan audit internal SMK3 dilaksanakan pada interval waktu yang telah direncanakan;
b. Program audit harus direncanakan, dibuat, diterapkan, dipelihara dan didasarkan atas hasil penilaian risiko;
c. Prosedur audit harus dibuat, diterapkan dan dipelihara;
d. Pelaksanaan audit harus objektif dan auditor harus memiliki integritas.

Tinjauan Ulang Manajemen

Tinjauan Ulang Manajemen

TINJAUAN MANAJEMEN
a. Pimpinan puncak harus melakukan tinjauan manajemen SMK3;
b. Peninjauan harus memasukkan analisa peluang untuk
peningkatan dan perlunya perubahan SMK3, termasuk kebijakan dan sasaran K3;
c. Tinjauan manajemen mencakup :
1) Hasil audit internal dan evaluasi kepatuhan terhadap persyaratan peraturan dan persyaratan lainnya;
2) Hasil keterlibatan dan konsultansi;
3) Komunikasi dari pihak luar yang relevan;
4) Kinerja K3;
5) dst.
d. Hasil dari tinjauan manajemen harus sesuai dengan komitmen perusahaan
untuk peningkatan berkelanjutan dan harus berupa keputusan;
e. Hasil tinjauan manajemen harus dikomunikasikan kepada pemangku kepentingan.

@lsbuaspeknasdiy

Komentar

ASPEKNAS DIY

P E N E R A P A N D I G I T A L I S A S I P R O S E S S E R T I F I K A S I

Pusat Pembinaan Pelatihan & Sertifikasi Mandiri

Menerapkan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Tentang K3 Konstruksi.

Pusat Pembinaan Pelatihan dan Sertifikasi Mandiri P3SM

Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)