K3 Asesmen

 Berikutnya akan saya sampaikan terkait beberapa hal yang perlu

diketahui sehubungan dengan Mitigasi Risiko Asesmen dan Protokol

Kesehatan serta K3.

Guna melaksanakan Mitigasi Risiko pelaksanaan Sertifikasi Jarak Jauh

ini, Asesi wajib memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1) Memastikan jaringan internet stabil dengan kecepatan internet

minimal 10 Mbps.

2) Asesi melaksanakan asesmen di tempat yang tidak terdapat potensi

bahaya atau resiko kecelakaan kerja seperti di tempat kerja lapangan

atau di dalam kendaraan

3) Asesi dilarang melaksanakan asesmen sambil melaksanakan kegiatan

pekerjaan

4) Memastikan perangkat yang digunakan untuk melaksanakan

asesmen sesuai dengan peralatan dan perlengkapan yang telah

diverifikasi sebelumnya.

5) Dalam hal di Tempat Uji Kompetensi peserta terjadi gangguan yang

mengakibatkan terputusnya komunikasi daring, seperti terputusnya

jaringan internet atau listrik, maka Asesi wajib segera

menginformasikan kepada admin LSP


Selanjutnya lakukan hal-hal sebagai berikut:

1) Peserta akan diberikan waktu paling lama 2 (dua) jam untuk segera

mencari lokasi yang sesuai untuk dapat melanjutkan pelaksanaan uji

kompetensi.

2) Dalam hal setelah penundaan selama 2 (dua) jam, peserta belum

dapat tersambung kembali, maka peserta dinyatakan tidak mengikuti

uji kompetensi


Terkait dengan Protokol Kesehatan dan K3, maka perlu kami sampaikan

bahwa:

1). Asesi harus memastikan dalam kondisi yang sehat baik jasmani

maupun rohani dan siap untuk mengikuti pelaksanaan sertifikasi

kompetensi kerja

2) Asesi wajib mengidentifikasi potensi-potensi bahaya kecelakaan kerja

yang ada disekitar tempat kerja, dan memastikan seluruh potensi

bahaya telah dapat dikendalikan.

Komentar

ASPEKNAS DIY

P E N E R A P A N D I G I T A L I S A S I P R O S E S S E R T I F I K A S I

Pusat Pembinaan Pelatihan & Sertifikasi Mandiri

Menerapkan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Tentang K3 Konstruksi.

Pusat Pembinaan Pelatihan dan Sertifikasi Mandiri P3SM

Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)