K3 Asesmen
Berikutnya akan saya sampaikan terkait beberapa hal yang perlu
diketahui sehubungan dengan Mitigasi Risiko Asesmen dan Protokol
Kesehatan serta K3.
Guna melaksanakan Mitigasi Risiko pelaksanaan Sertifikasi Jarak Jauh
ini, Asesi wajib memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1) Memastikan jaringan internet stabil dengan kecepatan internet
minimal 10 Mbps.
2) Asesi melaksanakan asesmen di tempat yang tidak terdapat potensi
bahaya atau resiko kecelakaan kerja seperti di tempat kerja lapangan
atau di dalam kendaraan
3) Asesi dilarang melaksanakan asesmen sambil melaksanakan kegiatan
pekerjaan
4) Memastikan perangkat yang digunakan untuk melaksanakan
asesmen sesuai dengan peralatan dan perlengkapan yang telah
diverifikasi sebelumnya.
5) Dalam hal di Tempat Uji Kompetensi peserta terjadi gangguan yang
mengakibatkan terputusnya komunikasi daring, seperti terputusnya
jaringan internet atau listrik, maka Asesi wajib segera
menginformasikan kepada admin LSP
Selanjutnya lakukan hal-hal sebagai berikut:
1) Peserta akan diberikan waktu paling lama 2 (dua) jam untuk segera
mencari lokasi yang sesuai untuk dapat melanjutkan pelaksanaan uji
kompetensi.
2) Dalam hal setelah penundaan selama 2 (dua) jam, peserta belum
dapat tersambung kembali, maka peserta dinyatakan tidak mengikuti
uji kompetensi
Terkait dengan Protokol Kesehatan dan K3, maka perlu kami sampaikan
bahwa:
1). Asesi harus memastikan dalam kondisi yang sehat baik jasmani
maupun rohani dan siap untuk mengikuti pelaksanaan sertifikasi
kompetensi kerja
2) Asesi wajib mengidentifikasi potensi-potensi bahaya kecelakaan kerja
yang ada disekitar tempat kerja, dan memastikan seluruh potensi
bahaya telah dapat dikendalikan.
Komentar
Posting Komentar
Aspeknas DIY bersama anda.